Wamendik Harap Semua Sekolah Pesan Buku Kurikulum 2013

Jakarta, Kemdikbud --- Usai pembukaan Rapat Koordinasi Pendataan dan Pembelian Buku Kurikulum 2013, di hotel Mega Anggrek Jakarta, Senin (02/06/2014), setiap pejabat eselon 1 Kemdikbud yang hadir mengadakan pertemuan khusus dengan kepala dinas pendidikan provinsi perwakilan dari setiap regional pemesanan buku Kurikulum 2013. Wamendik Musliar Kasim pun melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Musliar mengatakan, sejak awal Kemdikbud membuka peluang kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat membuat anggaran pelatihan guru dan pendampingan di APBD. “Sedangkan pengadaan buku tidak perlu karena buku sudah disediakan dari dana BOS dan BOS buku,” ujar Musliar.

Selain itu, Lembaga Penjamiman Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kemdikbud pun turut mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.

Kepada kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Musliar mengatakan, Kemdikbud memerlukan data kemampuan anggaran pelatihan guru di kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. “Kekurangannya nanti bisa dibantu oleh LPMP. Sehingga tidak ada guru yang tidak dilatih,” tuturnya.

Terkait pemesanan buku Kurikulum 2013, Musliar mengungkapkan, Kemdikbud sudah mengundang Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dari provinsi dan kabupaten/kota pada bulan Mei 2014. Para kabid tersebut sudah diberi informasi mengenai cara pemesanan buku.

Ia berharap kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota dapat mengkoordinasikan pemesanan buku Kurikulum 2013 sehingga tidak ada satupun sekolah yang tidak memesan buku, terutama sekolah yang memiliki dana BOS. "Bagi sekolah yang tidak mengambil dana BOS dapat membeli buku Kurikulum 2013 secara mandiri kepada penyedia yang sudah ditetapkan," ungkap Musliar.

Harga buku di masing-masing kabupaten/kota, jelas Musliar, dapat berbeda-beda tergantung dari pemenang tender. Provinsi dan kabupaten/kota tidak diperkenankan membeli buku di penyedia lain.

No comments:

Post a Comment