Percetakan Diberi Tiga Pilihan Mekanisme Pembayaran Buku

Penyedia buku Kurikulum 2013 diberikan tiga pilihan mekanisme pembayaran buku untuk mempermudah mendapatkan kepastian pembayaran buku yang dicetak dan dikirim ke sekolah pemesan. Ketiga pilihan mekanisme pembayaran tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pembayaran kepada penyedia yang ditetapkan melalui proses lelang oleh Lembaga Kebijakan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan buku Kurikulum 2013.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Thamrin Kasman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (20/06/2014) oleh Pusat Informasi dan Humas. Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) dan pimpinan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, seperti Lembaga Pendidikan  Ma’arif Nahdatul Ulama (NU), Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, serta Yayasan Pendidikan Pangudi Luhur.



“Cara pertama adalah penyedia yang memiliki distributor yang dapat mengantarkan buku kepada sekolah dapat langsung menerima pembayaran pembelian buku, saat buku telah diserahkan dan diterima oleh sekolah. Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk menyerahkan uang sejumlah harga buku yang sudah dipesan,”  kata Thamrin.

Cara kedua, apabila penyedia tidak memiliki kantor perwakilan di daerah sehingga tidak dapat mengantar langsung buku ke sekolah, maka biasanya mereka menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Thamrin menuturkan, sekolah dapat mendepositkan uang yang harus dibayarkan sejumlah buku yang dipesan kepada penyedia di PT Pos Indonesia.

“Uang itu dibayarkan oleh PT Pos Indonesia kepada penyedia setelah buku telah tiba dengan baik di sekolah pemesan. Jadi, semacam uang jaminan. Uang ini sudah dilepaskan oleh kepala sekolah, namun belum diterima oleh penyedia, karena menunggu buku itu,” paparnya.

Penyedia juga dapat menggunakan pilihan ketiga, yaitu melalui mekanisme transfer. Saat penyedia menerima laporan bahwa buku sudah diterima pihak sekolah, penyedia dapat meminta sekolah untuk melakukan transfer dana ke rekening perusahaan penyedia tersebut. “Pada saat pemesanan, sekolah sudah mendapat informasi jumlah uang yang harus dibayarkan kepada penyedia. Saat itulah sekolah harus sudah menyiapkan dananya untuk sewaktu-waktu dibayarkan kepada penyedia, begitu buku sampai di sekolah pemesan,” imbuh Thamrin.  

Ia menambahkan, ketiga cara ini dilakukan untuk menjembatani kepentingan dua pihak, yaitu penyedia dan sekolah. Keduanya harus sama-sama diberikan kepastian. “Penyedia diberikan kepastian pembayaran, sementara sekolah diberikan kepastian buku Kurikulum 2013 diterima dengan baik di sekolah tersebut,” tandas Thamrin

No comments:

Post a Comment