Dukung PPDB 2014/2015, Pustekkom Kemdikbud Sediakan Layanan PPDB Online untuk 29 Kabupaten/Kota

Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing, baik pemerintah kabupaten maupun kota. Namun dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) mendukung pelaksanaan PPDB dengan menyediakan layanan PPDB Online untuk tahun pelajaran 2014/2015.



PPDB Online merupakan layanan penerimaan bagi peserta didik baru secara daring (dalam jaringan) pada setiap satuan jenjang pendidikan. Pustekkom Kemdikbud dalam hal ini memberikan layanan laman dan aplikasi PPDB Online serta pendampingan untuk pemerintah daerah dan satuan pendidikan pada saat pelaksanaan.

Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam proses penerimaan peserta didik karena mampu secara lebih efisien dan efektif menyaring calon peserta didik yang jumlahnya ratusan hingga ribuan.

Dukungan layanan ini telah dilakukan Pustekkom Kemdikbud sejak tahun 2011. Pada awal pelaksanaan, PPDB Online diikuti oleh 2 kabupaten/kota. Kemudian tahun 2012 meningkat menjadi  9 kabupaten/kota, dan tahun 2013 diikuti 14 kabupaten/kota.

Pada tahun ini sejumlah 29 kabupaten/kota bergabung mengikuti PPDB Online, yaitu:

1. Kota Banda Aceh, Aceh

2. Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau

3. Kota Batam, Kep. Riau

4. Kota Pekanbaru, Riau

5. Kota Dumai, Riau

6. Kabupaten Lampung Utara, Lampung

7. Kota Bandar Lampung, Lampung

8. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara

9. Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara

10.Kota Padang Panjang, Sumatera Barat

11.Kota Tangerang Selatan, Banten

12.Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

13.Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

14.Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah

15.Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

16.Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

17.Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

18.Kota Pekalongan, Jawa Tengah

19.Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan

20.Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan

21.Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

22.Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

23.Kota Bontang, Kalimantan Timur

24.Kota Pontianak, Kalimantan Barat

25.Kabupaten Pangkajene & Kepulauan, Sulawesi Selatan

26.Kota Manado, Sulawesi Barat

27.Kota Mataram, NTB

28.Kota Ternate, Maluku Utara

29.Kota Gorontalo, Gorontalo

Proses pendaftaran dilakukan oleh setiap kabupaten/kota melalui laman: ppdb.kemdikbud.go.id. Selanjutnya kabupaten/kota peserta PPDB Online dapat memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman yang didedikasikan khusus untuk kabupaten/kota tersebut, misalnya Ternate: ternate.ppdb.kemdikbud.go.id.

Masing-masing kabupaten/kota didampingi oleh seorang PIC dan didukung oleh tim aplikasi serta infrastruktur dari Pustekkom. Dengan bergulirnya PPDB Online tahun ini, Pustekkom memiliki beberapa target kegiatan yaitu:

1. Sosialisasi PPDB Online untuk 34 provinsi yang dilaksanakan pada bulan Januari 2014.

2. Terlaksananya kesepakatan kerjasama pelaksanaan PPDB Online dengan dinas pendidikan kabupaten/kota pada bulan Maret 2014.

3. Terlaksananya pelatihan (TOT) untuk masing-masing kabupaten/kota pada bulan April 2014.

4. Terlaksananya sosialisasi pendaftaran PPDB Online oleh dinas pendidikan kabupaten/kota pada bulan Mei 2014.

5. Terlaksananya uji coba PPDB Online di kabupaten/kota pada bulan Mei-Juni 2014, dan

6. Terlaksananya PPDB Online mulai tanggal 23 Juni – 7 Juli 2014.

No comments:

Post a Comment