Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, ritual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbarengan dengan keluarnya Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Permendikbud ini mengatur seragam nasional bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.
Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya
Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.
Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya
No comments:
Post a Comment