Sistem KKNI Perbolehkan Budayawan dan Seniman Jadi Guru Kesenian di Sekolah

Kemdikbud --- Salah satu rekomendasi dari hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014 adalah pemanfaatan seniman/budayawan atau alumni perguruan tinggi seni sebagai pengajar seni budaya sebagai solusi atas kurangnya guru kesenian di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan hal tersebut diperbolehkan oleh sistem Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dengan KKNI, katanya, guru kesenian tidak harus memiliki latar belakang pendidikan S1 atau D4.

“Seringkali kita dibenturkan bahwa menjadi guru itu syaratnya harus S1 atau D4. Sedangkan seniman itu tidak serta merta harus S1 atau D4. Tapi kalau dia memiliki kemampuan yang sangat bagus, kenapa tidak? Kita kan sudah memiliki KKNI,” ujar Mendikbud saat penutupan RNPK 2014 di Jakarta, (7/3/2014).

Karena itu Mendikbud mengimbau semua pihak untuk memperkuat sistem KKNI. Ia mengatakan, sistem KKNI merupakan sistem yang dirancang untuk membangun jembatan antara realitas yang ada di lapangan, terutama bagi mereka yang memiliki kompetensi dengan kemampuan belajar secara mandiri, dengan aturan formal yang ada.



“Seseorang yang sudah memiliki kompetensi di lapangan meskipun pendidikan formalnya belum S1, D4, dan seterusnya, dimungkinkan atau diperbolehkan untuk menjadi guru ataupun dosen,” tegas Mendikbud.

Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan dan memiliki technical skill yang memadai dan terbukti kompetensinya. Meskipun latar belakang pendidikan mereka belum S2, tetap bisa menjadi dosen di perguruan tinggi setelah melalui proses atau penyetaraan melalui sistem KKNI.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikann dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional

No comments:

Post a Comment