Galeri P2TK

                            P2TK





Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah.

Direktorat Pembinaan  Pendidik  dan Tenaga Kependidikan  Pendidikan  Menengah menyelenggarakan fungsi: 
  1. Perumusan kebijakan di bidang  pendidik  dan tenaga kependidikan   pendidikan menengah; dan
  2. Koordinasi  pelaksanaan  kebijakan  di bidang  pendidik  dan tenaga kependidikan pendidikan menengah;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas secara nasional;
  4. Pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir  pendidik dan tenaga kependidikan  Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta

  5. Pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
  6. Pelaksanaan kerja sama dan  pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; 
  7. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan  Sekolah Menengah
  8. Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; 
  9. Pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; 
  10. Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
  11. Pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah  terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi; 
  2. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas;
  3. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; 
  4. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; 
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

No comments:

Post a Comment