Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersikukuh akan terus melaksanakan Data Pokok Pendidikan melalui aplikasi Dapodikdas miskin akhir - akhir ini menimbulkan reaksi dari para guru utamanya yang telah mengantongi seritifikat pendidik. Pasalnya tidak sedikit guru yang semula menerima Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) dengan diberlakukannya pendataan melalui aplikasi Dapodikdas tidak lagi menerima tunjangan tersebut.
Bagi guru yang berhak menerima Tunjangan ini syokyanya mengantongi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Melalui aplikasi ini juga maka akan diketahui secara jelas kalau guru tersebut benar-benar mengajar 24 jam per minggunya atau kurang dari jam tersebut, sehingga hal ini di benarkan juga oleh Bapak Mendikbud (Mohammad Nuh) bahwa beliau terus jalankan program dapodik ini walau sedikit dapat protes dari para guru.
Selain data penjaringan guru melalui aplikasi dapodik ini juga penjaringan data siswa dan satuan pendidikan secara online. Data tersebut digunakan juga sebagai bahan dasar penerimaan BOS, Rehap Bangunan, Dana bantuan BSM dan dana batuan lainnya. pendataan Dapodik ini telah dilakukan mulai tingkat Sekolah Dasar,Menengah dan Tinggi di seluruh Indonesia.
Bagi guru yang berhak menerima Tunjangan ini syokyanya mengantongi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Melalui aplikasi ini juga maka akan diketahui secara jelas kalau guru tersebut benar-benar mengajar 24 jam per minggunya atau kurang dari jam tersebut, sehingga hal ini di benarkan juga oleh Bapak Mendikbud (Mohammad Nuh) bahwa beliau terus jalankan program dapodik ini walau sedikit dapat protes dari para guru.
Selain data penjaringan guru melalui aplikasi dapodik ini juga penjaringan data siswa dan satuan pendidikan secara online. Data tersebut digunakan juga sebagai bahan dasar penerimaan BOS, Rehap Bangunan, Dana bantuan BSM dan dana batuan lainnya. pendataan Dapodik ini telah dilakukan mulai tingkat Sekolah Dasar,Menengah dan Tinggi di seluruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment