Penutupan RNPK 2014: Sidang Komisi II Hasilkan Metode Pengadaan Buku E-Katalog

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2014 (RNPK) resmi ditutup, hari ini (7/3/2014). Pada acara penutupan, sidang komisi II memaparkan hasil sidang dengan topik Pengadaan Buku dengan Metode e-Katalog.

Hasil sidang komisi II menyimpulkan terdapat beberapa permasalahan yang muncul dalam penerapan metode E-Katalog untuk pengadaan buku. Permasalahan itu adalah adanya permasalahan dalam pengadaan buku dengan metode E-Katalog adalah belum ada pengalaman Kabupaten/Kota dan sekolah dalam melakukan pembelian buku melalui E-Katalog.

Sehingga, tim perumus merekomendasikan pembuatan Petunjuk Teknis (Juknis), dan Bimbingan Teknis untuk mensosialisasikan mekanisme tersebut. Adapun pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten/Kota akan bekerjasama untuk penyusunan, pendistribusian Juknis tersebut.



Selain itu, terdapat permasalahan dalam kepastian kualitas buku yang dibeli sekolah sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Untuk permasalahan ini, pemerintah sendiri yang akan menyusun spesifikasi dari buku pegangan siswa. Nantinya, pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah Kabupaten/Kota akan melakukan monitoring evaluasi. Tim merinci bahwa pemerintah provinsi akan bertugas untuk mengendalikan atau memonitoring kualitas buku yang ada. Kemudian, pemerintah Kabupaten/Kota akan membentuk tim pengontrol kualitas buku di daerah.

Sidang komisi, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie, pun melihat adanya kemungkinan masalah yang muncul bagi sekolah yang tidak menerima BOS, apakah tetap harus membeli buku ke penyedia terpilih.

Sebagai usulan pemecahan masalah, para tim perumus menyetujui untuk membentuk aturan yang mewajibkan sekolah membeli buku kepada penyedia terpilih. Implementasinya, pemerintah akan berperan untuk menyusun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang cara pembelian buku melalui e-katalog. Kemudian, pihak pemerintah provinsi, dan kabupaten kota akan bersama-sama untuk mensosialisasikan.

Bagi sekolah di daerah terpencil, sidang komisi II pun memaparkan adanya kesulitan bagi sekolah tersebut untuk mendapat buku secara tepat waktu. Pada permasalahan ini, tim mengusulkan untuk memberikan tenggat waktu yang lebih longgar bagi daerah terpencil. Sehingga, terdapat aturan khusus untuk daerah yang akan dibuat oleh pemerintah pusat. Pihak pemerintah Kabupaten/Kota, dan provinsi pun akan memfasilitasi proses pendistribusian buku

No comments:

Post a Comment