selamat jumpa lagi wahai guru , posting kali saya berbagi info hususnya bagi temen-temen guru yang telah menerima Tunjangan Sertfikasi Guru (TPP). sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, bahwasannnya guru wajib memiliki latar belakang akademis strata 1 (S1) atau diploma IV (D-IV). Bahasan ini tercantum dalam :
Bab IV Guru
- Pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, Kompetensi,Sertifikat Pendidik, Sehat Jasmani dan Rohani serta Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."
- Pasal 9 "Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Program Sarjana atau program Diploma Empat.
Berikut Data dan Fasilitas bagi Guru yang Mengantongi Sertifikasi Pendidik
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Baiklah lansung saja pada pokok permasalahan yang bapak/ibu cari saat ini, Cek Laporan Tunjangan Sertfikasi Guru. Sebelum bapak ibu mengecek laporan Tunjangan Sertifikasi guru ini ada baiknya perhatikan gambar tampilan cek laporan tunjangan berikut
Sampai disini dulu semoga posting kali ini bermamfaat
No comments:
Post a Comment