Evaluasi berbagai kebijakan dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam pengembangan dan pembinaan bahasa dibahas khusus oleh Komisi VI Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2014. Beberapa topik strategis yang dibahas dan membuahkan rekomendasi diantaranya: evaluasi pelaksanaan program prioritas pengembangan bahasa; tindak lanjut Kongres Bahasa Indonesia V; dan, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
Menyikapi banyaknya kegiatan prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang belum dilaksanakan secara komprehensif dan massif karena berbagai keterbatasan, maka Komisi VI merekomendasikan penguatan program perlu didukung oleh ketersediaan anggaran sesuai kebutuhan. Diperlukan juga perekrutan tenaga profesional kebahasaan, kesastraan, dan tenaga profesional pendukung lainnya guna mengatasi ketidakseimbangan julah tenaga profesional.
Selain itu, direkomendasikan perlunya penyediaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pengembangan dan pembinaan bahasa, peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penumbuhan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, konsultasi dan sosialisasi program pada pengambil kebijakan dalam penanganan kebahasaan dan kesastraan, dan juga penting melakukan kajian interdisipliner kebahasaan dalam menyikapi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya peran bahasa.
Terkait dengan tindak lanjut Kongres Bahasa X, komisi VI merekomendasikan untuk menguatkan regulasi kebahasaan mengingat belum diimplementasikannya Undang-Undang Kebahasaan Nomor 24 tahun 2009 dalam bentuk peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan bersinergi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Isu penting lainnya adalah pembelajaran bahasa Indonesia selama ini belum mampu meningkatkan kualitas peserta didik yang salah satunya ditandai dengan rendahnya nilai ujian nasional (UN) bahasa Indonesai. Karena itu dipandang perlu menerapkan paradigm baru pengajaran bahasa Indonesia dalam dunia pendidikan melalui implementasi Kurikulum 2013, penyusunan standar kompetensi bahasa Indonesia, pengembangan media dan bahan ajar, penyusunan alat evaluasi, dan peningkatan kemampuan pendidik.
Lebih lanjut, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan diharapkan dapat menjadi solusi dari menurunnya minat siswa dan mahasiswa luar negeri untuk belajar bahasa Indonesia, kasus penutupan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Riyadh, pelarangan pembelajaran bahasa Indonesia oleh pemerintah asing terhadap warganya (kasus Saudi Arabia), kurang memadainya jumlah penerjemah profesional, dan kajian kebahasaan untuk perdamaian dan penanganan konflik.
Rekomendasi terkait lainnya yaitu untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pengajaran dan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing yang akan belajar dan bekerja di Indonesia melalui pelayanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan pelaksanaan Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Ke depannya diharapkan berbagai program dan kegiatan diarahkan kepada pemanfaatan bahasa tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai penguatan jati diri bangsa, termasuk juga ditujukan untuk pembinaan bahasa dalam dunia pendidikan
Menyikapi banyaknya kegiatan prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang belum dilaksanakan secara komprehensif dan massif karena berbagai keterbatasan, maka Komisi VI merekomendasikan penguatan program perlu didukung oleh ketersediaan anggaran sesuai kebutuhan. Diperlukan juga perekrutan tenaga profesional kebahasaan, kesastraan, dan tenaga profesional pendukung lainnya guna mengatasi ketidakseimbangan julah tenaga profesional.
Selain itu, direkomendasikan perlunya penyediaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pengembangan dan pembinaan bahasa, peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penumbuhan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, konsultasi dan sosialisasi program pada pengambil kebijakan dalam penanganan kebahasaan dan kesastraan, dan juga penting melakukan kajian interdisipliner kebahasaan dalam menyikapi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya peran bahasa.
Terkait dengan tindak lanjut Kongres Bahasa X, komisi VI merekomendasikan untuk menguatkan regulasi kebahasaan mengingat belum diimplementasikannya Undang-Undang Kebahasaan Nomor 24 tahun 2009 dalam bentuk peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan bersinergi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Isu penting lainnya adalah pembelajaran bahasa Indonesia selama ini belum mampu meningkatkan kualitas peserta didik yang salah satunya ditandai dengan rendahnya nilai ujian nasional (UN) bahasa Indonesai. Karena itu dipandang perlu menerapkan paradigm baru pengajaran bahasa Indonesia dalam dunia pendidikan melalui implementasi Kurikulum 2013, penyusunan standar kompetensi bahasa Indonesia, pengembangan media dan bahan ajar, penyusunan alat evaluasi, dan peningkatan kemampuan pendidik.
Lebih lanjut, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan diharapkan dapat menjadi solusi dari menurunnya minat siswa dan mahasiswa luar negeri untuk belajar bahasa Indonesia, kasus penutupan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Riyadh, pelarangan pembelajaran bahasa Indonesia oleh pemerintah asing terhadap warganya (kasus Saudi Arabia), kurang memadainya jumlah penerjemah profesional, dan kajian kebahasaan untuk perdamaian dan penanganan konflik.
Rekomendasi terkait lainnya yaitu untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pengajaran dan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing yang akan belajar dan bekerja di Indonesia melalui pelayanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan pelaksanaan Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Ke depannya diharapkan berbagai program dan kegiatan diarahkan kepada pemanfaatan bahasa tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai penguatan jati diri bangsa, termasuk juga ditujukan untuk pembinaan bahasa dalam dunia pendidikan
No comments:
Post a Comment