Jakarta-Humas BKN, sebagian tenaga honorer Kategori II (K2) yang lolos tes seleksi CPNS adalah tenaga honorer “siluman”. Dugaan tersebut disampaikan Pimpinan dan Anggota Komisi A dan D DPRD Kabupaten Kudus dalam Kunjungan Kerjanya ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (12/3/2014). Adanya honorer ‘siluman’ diduga dengan melakukan pemalsuan SK Bupati dalam pengangkatan tenaga honorer K2 oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut juga telah disampaikan melalui surat kepada Menteri PAN-RB.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa K2 yang lolos belum tentu dapat diberikan NIP untuk diangkat menjadi CPNS. Selain persyaratan umum, yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan data K2. Tumpak Hutabarat menghimbau kepada siapa saja yang menemukan adanya kecurangan terkait seleksi CPNS K2 untuk melaporkan hal tersebut ke Menteri PAN-RB dan Kepala BKN disertai bukti-bukti otentik.
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa kecurangan data yang terjadi dalam seleksi penerimaan CPNS K2 bukan sepenuhnya tanggung jawab Panitia Seleksi Nasional Panselnas. Hal itu dikarenakan tanggung jawab pendataan tenaga honorer K2 telah diserahkan kepada BKD dan instansi terkait di setiap daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa K2 yang lolos belum tentu dapat diberikan NIP untuk diangkat menjadi CPNS. Selain persyaratan umum, yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan data K2. Tumpak Hutabarat menghimbau kepada siapa saja yang menemukan adanya kecurangan terkait seleksi CPNS K2 untuk melaporkan hal tersebut ke Menteri PAN-RB dan Kepala BKN disertai bukti-bukti otentik.
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa kecurangan data yang terjadi dalam seleksi penerimaan CPNS K2 bukan sepenuhnya tanggung jawab Panitia Seleksi Nasional Panselnas. Hal itu dikarenakan tanggung jawab pendataan tenaga honorer K2 telah diserahkan kepada BKD dan instansi terkait di setiap daerah.
No comments:
Post a Comment