Dengan hormat, kami sampaikan daftar Kabupaten/Kota yang sudah selesai 100% (bisa diambil/dikirim) maupun yang masih proses legalisir sertifikat pendidik per KAMIS, 13 MARET 2014 adalah sbb:
Kab. Aceh Besar (100%), Kab. Badung (100%), Kab. Bandung (100%), Kota Bandung (100%), Kab Banjarnegara (100%), Kab. Bantul (99%), Kab. Banyumas (100%), Kab. Batang (100%), Kab. Bekasi (100%), Kota Bekasi (100%), Kab. Blora (100%), Kab. Boyolali (100%), Kab. Brebes (100%), Kab. Ciamis (100%), Kab. Cianjur (100%), Kab. Cilacap (99%), Kota Cimahi (100%), Kab. Cirebon (100%), Kab. Demak (100%), Kota Denpasar (100%), Kab. Gianyar (100%), Kab. Gowa (100%), Kab. Grobogan (100%), Kab. Gunung Kidul (100%), Kota Jakarta Selatan (100%), Kota Jakarta Timur (0%), Kab. Jepara (100%), Kab. Karanganyar (100%), Kab. Karo (100%), Kab. Kebumen (98%), Kab. Kendal (100%), Kab. Klaten (100%), Kab. Kudus (100%), Kab. Kulon Progo (97%), Kab. Landak (100%), Kota Lhokseumawe (100%), Kab. Lima Puluh Kota (0%), Kab. Lombok Tengah (100%), Kab. Lumajang (100%), Kab. Madiun (100%), Kota Madiun (100%), Kab. Magelang (100%), Kota Magelang (100%), Kab. Malang (100%), Kab. Maluku Tenggara Barat (100%), Kab. Manggarai (100%), Kab. Manggarai Barat (0%), Kab. Maros (100%), Kab. Mimika (100%), Kab. Mojokerto (100%), Kab. Ngawi (100%), Kota Padang (100%), Kota Palangkaraya (100%), Kota Palembang (100%), Kota Pandeglang (100%), Kab. Pekalongan (99%), Kota Pekalongan (100%), Kota Pekanbaru (100%), Kab. Pemalang (100%), Kab. Ponorogo (100%), Kota Pontianak (100%), Kab. Purbalingga (95%), Kab. Purworejo (97%), Kab. Rembang (100%), Kab. Rokan Hilir (100%), Kota Salatiga (100%), Kab. Semarang (100%), Kota Semarang (100%), Kab. Situbondo (100%), Kab. Sleman (99%), Kab. Sragen (100%), Kota Sukabumi (100%), Kab. Sukoharjo (100%), Kota Surabaya (100%), Kota Surakarta (100%), Kab. Tasikmalaya (100%), Kota Tasikmalaya (100%), Kab. Tegal (100%), Kota Tegal (100%), Kab. Temanggung (100%), Kab. Toba Samosir (100%), Kab. Tuban (100%), Kab. Tulungagung (100%), Kab. Wonogiri (100%), Kab. Wonosobo (100%), Kota Yogyakarta (99%).
MEKANISME penyerahan/pengambilan sertifikat pendidik:
1. Diantar ke Dinas Pendidikan Kab./Kota oleh Panitia Sertifikasi Guru Rayon 111 UNY (khusus untuk Kab./Kota yang jumlah pesertanya banyak) jika memungkinkan. Atau
2. Diambil langsung oleh petugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke sekretariat panitia sertifikasi guru Rayon 111 : UNY. Atau
3. Diambil langsung oleh guru/peserta yang bersangkutan ke sekretariat sertifikasi guru dengan membawa: (a) Surat tugas dari Dinas Pendidikan. (b) Fotocopy ID Card PLPG, (c) Fotocopy Identitas (KTP/SIM). Atau
4. Dikirim via pos/paket khusus ke alamat dinas pendidikan atau alamat sekolah guru yang bersangkutan (khusus untuk peserta di luar pulau Jawa).
No comments:
Post a Comment