Guru Jadi Urusan Bersama Pusat dan Daerah

Pengelolaan guru tidak perlu ditarik secara sentral atau di pemerintah pusat. Pengelolaan guru harus dilakukan bersama-sama antara pusat dan daerah. Untuk itu revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah sangat dinantikan. Jika tidak, maka pengelolaan guru akan terus bermasalah.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Syawal Gultom di Jakarta, Kamis (6/3). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi Komisi III Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014 yang membahas tentang pelatihan guru terkait implementasi Kurikulum 2013.

“Tidak perlu harus ditarik semua ke pusat. Harapan kita, ini menjadi urusan bersama.  Misalnya, untuk perencanaan menjadi tanggung jawab pusat, penilaian kinerja juga menjadi urusan pusat, sementara pemberdayaan guru menjadi tanggung jawab bersama-sama,” kata Syawal.



Dalam kesempatan tersebut, Syawal yang didampingi Kepala Pusat Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi juga mengatakan, perubahan kurikulum seperti apapun akan mudah diantisipasi oleh guru, jika pembinaan terhadap guru berjalan dengan baik. Apalagi, lanjut Syawal, Kurikulum 2013 memiliki perubahan yang cukup revolusioner dalam proses pembelajaran, sehingga diperlukan perubahan pola pikir, pengetahuan, dan keterampilan, serta sikap guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

“Oleh sebab itu, kita tidak sekadar berbicara pelatihan guru, tetapi juga kerangka besar pembinaan profesi guru secara utuh agar kelak guru mampu mewujudkan orang-orang bertanggung jawab yang memiliki potensi, seperti tujuan pendidikan kita,” papar Syawal.

Perubahan yang revolusioner tersebut, salah satunya terjadi pada bentuk penilaian peserta didik. Jika sebelumnya lembar rapor siswa cukup ditulis dalam bentuk kuantitatif-numerik, kini kualitatif-deskriptif. “Ada guru yang bilang bahwa ini tidak mudah. Memang tidak mudah. Tapi lama kelamaan, saya yakin mereka akan terbiasa mengerjakan ini,” ungkapnya.

Beratnya beban guru dalam mengajar dan mengevaluasi peserta didik, perlu didukung dengan kompetensi guru. “Maka, perlu model pembinaan guru yang revelan, supaya menjawab kebutuhan kompetensi guru di kurikulum yang baru itu. Yang kita inginkan adalah model pembelajaran berkelanjutan,” tambah Syawal.

Diskusi komisi III dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Syamsulrizal. Peserta diskusi terdiri atas kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan sejumlah kepala dinas pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota. Hasil diskusi akan dipaparkan Jumat (7/3) sebelum kegiatan tahunan RNPK 2014 ditutup

No comments:

Post a Comment