Sampaikan Data ‘Siluman’, Honorer Terancam Pidana

Jakarta-Humas BKN, Bagaimana tindak lanjut data tenaga honorer Kagetogori II (K2) ‘siluman’ dan Formasi CPNS T.A 2014 merupakan inti permasalahan yang ditanyakan dalam kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kota Pare-Pare ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (28/2/2014). Kunker tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Tomy Donardi dan  Kasie Perencanaan Kepegawaian Adi Suharto.
Menanggapi permasalahan data siluman, Tomy Donardi mengatakan bahwa BKN berkomitmen untuk mengawal proses honorer hingga pemberkasan NIPnya. Selanjutnya Tomy menyampaikan bahwa sebelum seorang Honorer diangkat menjadi CPNS tentunya harus melewati rangkaian proses pemberkasan. “Sesuai Lampiran II Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, apabila ada Honorer yang dengan sengaja memberikan data palsu, maka yang bersangkutan yang bertanggung jawab dan dapat diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana,” tegas Tomy. Tomy menambahkan bahwa saat ini BKN membuka layanan pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ada ditemukan indikasi pemalsuan data honorer.
Semntara mengenai formasi CPNS T.A. 2014 Adi Suharto menekankan bahwa dalam pengajuan formasi, setiap Daerah harus membuat dan menyelesaikan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan pegawai. “Formasi untuk CPNS masing-masing daerah tidak sama, dan tentunya masing-masing daerah memiliki beban kerja yang berbeda-beda,” pungkas Adi. Bastianto/Yopi/Subali

No comments:

Post a Comment