Penilaian Kelulusan Tes CPNS 2013

Passing grade untuk penilaian nilai ambang batas lolos tes CPNS 2013 dengan sistem Komputer CAT dan Lembar Jawab Komputer akan segera ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan dilakukan dalam rangka tahapan penilaian dan ambang batas nilai lulus seleksi calon pegawai negeri di tahun 2013 ini. 

UPDATE Passing Grade CPNS Tahun 2013 Untuk LJK dan CAT. Berikut adalah informasi pengumuman terbaru yang dilansir dari menpan.go.id tertanggal 5 November yaitu Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013. 

Menteri PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. "Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya," ujar Azwar Abubakar selaku mentri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (04/11).

Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

Passing Grade CPNS Pelamar UMUM LJK dan CAT Tahun 2013



Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai. Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima)

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013 akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4 Desember 2013. Silahkan membacanya di artikel berikut ini :  Hasil Tes TKD CPNS Tahun 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.

Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tertinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT

Kriteria nilai ambang batas

nilai ambang batas

1

60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi

105

2

50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum

75

3

40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan

70
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK

Kriteria nilai ambang batas

nilai ambang batas

1

60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi

108

2

50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum

70

3

40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan

64

Sumber diatas silakan sahabat langsung membacanya di tautan link berikut ini : Passing Grade CPNS www menpan.go.id.

Informasi terbaru mengenai passing grade tes TKD CPNS 2013 adalah jumlah keseluruhan 383. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berikut ini adalah informasi pengumuman passing grade Tes Ujian CPNS 2013 ini yang dilansir dari website Kementrian PAN-RB www.menpan.go.id dan juga mengingatkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena nilai ambang batas (passing grade) yang dipatok pemerintah cukup tinggi, yaitu 383. - See more at: http://askep-net.blogspot.com/2013/10/Penilaian-Kelulusan-Tes-CPNS-2013.html#sthash.AP6CFgjv.dpuf