PNS Menerima Tunjangan Kinerja


PNS Menerima Tunjangan Kinerja Per Januari 2013 - Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi. Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP). Besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp.19.360.000. Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:
  • Kementerian Perindustrian.
  • Kementerian Riset dan Teknologi.
  • Kementerian Pertanian.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Kementerian Perumahan Rakyat.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
  • Badan Kepegawaian Negara.
  • Badan Pusat Statistik.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional.
  • Lembaga Administrasi Negara.
  • Lembaga Ketahanan Nasional.
  • Arsip Nasional.

  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  • Lembaga Sandi Negara.
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
  • Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2013.
  • Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
  • Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

1 comment:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 30 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudia saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr. Drs. djoko sutrisno, Msi nomer Hp beliau: 0853-920-56789
    terima kasih

    ReplyDelete