Instansi Pemerintah Perlu Tegakkan "Pagar" dan "Pilar Kepegawaian"

Jakarta-Humas BKN, Bersama-sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi pemerintah perlu menegakkan “Pagar” dan “Pilar“ Kepegawaian dengan konsisten. “Pagar” yang dimaksud adalah sistem dan Manajemen Kepegawaian yang diimplementasikan sesuai Norma Standar, dan Prosedur (NSP) yang ditentukan. Ada pun “Pilar” adalah berbagai regulasi yang mengatur berbagai aspek kepegawaian, termasuk UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahan ini disuguhkan oleh Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setiawati NN tatkala membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kepangkatan dan Mutasi di Ruang Rapat lantai 2 Hotel Kaisar Jakarta, Kamis (27/2). Kegiatan ini dihadiri pula Direktur Kepangkatan dan Mutasi Sayadi, serta Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara I Nengah Priadi.

Deputi INKA Yulina Setiawati (tengah) menyajikan arahan kepada para peserta rapat
Yulina Setiawati NN menekankan pula bahwa BKN terus mengoptimalkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang merupakan salah satu Quick Wins(layanan unggulan) yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, antara lain dalam memproses kepangkatan,mutasi, dan pensiun PNS. “Meski demikian, kami masih terus melakukan peningkatan kualitas layanan ini,”tandasnya.

Sementara, Sayadi mengutarakan bahwa Rakor yang diikuti pengelola kepegawaian dari berbagai instansi pemerintah pusat ini ditujukan untuk membentuk persamaan persepsi dalam proses pengurusan pangkat dan mengurangi kesalahan-kesalahan yang terjadi.

Pada kesempatan yang sama, I Nengah Priadi mengutarakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor K.26-30/V.7-3/99 terkait Batas Usia Pensiun (BUP). “Hal ini sebagai manifestasi cergasnya BKN dalam menindaklanjuti UU ASN,”tuturnya. (aman)

No comments:

Post a Comment