Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus

Pengertian Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus

Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan

UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus

No comments:

Post a Comment