Pengertian Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus
Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
color: #333333; font-family: verdana, arial, Sans-erif; font-size: 12px; line-height: 19.200000762939453px; text-align: justify;">TENTANG GURU DAN DOSEN
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
No comments:
Post a Comment