Cara Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru GTT dan GTY

Cara mengajukan Tunjangan Fungsional

1.    Tunjangan fungsional  adalah tunjangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.

2.    Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag

3.    Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.

Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional



1.    Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugs terakhir
2.    Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah NEGERI

Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota

Berkas yang dilampirkan

1.    Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2.    Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3.    Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4.    Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5.    Fotocopy rekening bank

Berkas diantar ke  Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.

Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing

2 comments:

  1. bagaimana kalau oleh dinas kab/kota tidak diajukan padahal persyaratannya sudah memenuhi kriteria

    ReplyDelete