Proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer Kategori Dua (K2) bakal digelar di tiap daerah. Hal ini merujuk dari Surat Edaran Kementrian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No B/789/M.PAN/2/2014 yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta.
Kepala BKD Kota Yogyakarta, Maryoto mengungkapkan, jadwal pemberkasan akan diinformasikan lebih lanjut. Hal itu sangat bergantung dari listing print out atau hasil cetakan daftar kelulusan secara resmi dari Kemenpan RB. "Tiga hari setelah diumumkan di website, maka cetakannya bisa diambil ke Kemenpan RB. Untuk daerah, diambil oleh Sekda Provinsi atau Pemda DIY," ungkapnya, Rabu (12/2/2014).
Setelah cetakan resmi tersebut diterima oleh BKD Kota Yogyakarta, maka akan ditempelkan di papan pengumuman instansi setempat. Selanjutnya, imbuh Maryoto, BKD akan menerima pemberkasan guna mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain menerima pemberkasan, BKD Kota Yogyakarta juga akan memverifikasi kebenaran dokumen yang sudah diterima. Apabila kemudian ditemukan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau batal menjadi CPNS. "Edaran dari Kemenpan RB seperti itu. Kami akan sediakan ruang di BKD untuk menerima pemberkasan sekaligus proses verifikasi," imbuhnya.
Berdasarkan dari laman resmi Kemenpan RB, total pegawai honorer K2 yang lolos seleksi CPNS di Kota Yogyakarta mencapai 363 orang. Dengan demikian, terdapat 501 pegawai honorer dinyatakan tidak lolos. Nasib bagi yang tidak lolos tersebut hingga kini juga belum ada kepastian. Seluruhnya tergantung kebijakan dari pemerintah pusat
Kepala BKD Kota Yogyakarta, Maryoto mengungkapkan, jadwal pemberkasan akan diinformasikan lebih lanjut. Hal itu sangat bergantung dari listing print out atau hasil cetakan daftar kelulusan secara resmi dari Kemenpan RB. "Tiga hari setelah diumumkan di website, maka cetakannya bisa diambil ke Kemenpan RB. Untuk daerah, diambil oleh Sekda Provinsi atau Pemda DIY," ungkapnya, Rabu (12/2/2014).
Setelah cetakan resmi tersebut diterima oleh BKD Kota Yogyakarta, maka akan ditempelkan di papan pengumuman instansi setempat. Selanjutnya, imbuh Maryoto, BKD akan menerima pemberkasan guna mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain menerima pemberkasan, BKD Kota Yogyakarta juga akan memverifikasi kebenaran dokumen yang sudah diterima. Apabila kemudian ditemukan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau batal menjadi CPNS. "Edaran dari Kemenpan RB seperti itu. Kami akan sediakan ruang di BKD untuk menerima pemberkasan sekaligus proses verifikasi," imbuhnya.
Berdasarkan dari laman resmi Kemenpan RB, total pegawai honorer K2 yang lolos seleksi CPNS di Kota Yogyakarta mencapai 363 orang. Dengan demikian, terdapat 501 pegawai honorer dinyatakan tidak lolos. Nasib bagi yang tidak lolos tersebut hingga kini juga belum ada kepastian. Seluruhnya tergantung kebijakan dari pemerintah pusat
No comments:
Post a Comment