Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota:(1) Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK; (2) SK Gaji berkala Baru/Akhir; (3) NRG (Nomor Registrasi Guru); (4) Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan; (5) Data instansi tempat tugas yang baru dan lama; dan (6) SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru.
Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas:
- Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK.
- SK Gaji berkala Baru/Akhir.
- NRG (Nomor Registrasi Guru).
- Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan.
- Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu.
- Tempat tugas mengajar yang baru.
- SK Mutasi dari sekolah asal.
- SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama
No comments:
Post a Comment