Persyaratan Tunjangan Profesi


Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota:(1) Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK; (2) SK Gaji berkala Baru/Akhir; (3) NRG (Nomor Registrasi Guru); (4) Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan; (5) Data instansi tempat tugas yang baru dan lama; dan (6) SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru.

Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas:
  1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK.
  2. SK Gaji berkala Baru/Akhir.
  3. NRG (Nomor Registrasi Guru).
  4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan.
  5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu.
  6. Tempat tugas mengajar yang baru.
  7. SK Mutasi dari sekolah asal.
  8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama

No comments:

Post a Comment