Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
  1. Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
  2. Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
  1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
  2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
  3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
  4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
  5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:
JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL 
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI 
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
  1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
  2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
  3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
  5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
  2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Rumpun Jabatan Fungsional
No
JABATAN FUNGSIONAL
INSTANSI PEMBINA
RUMPUN JABATAN
1.
Adikara Siaran
Dep. Keuangan
-
2.
Administrator Kesehatan
Departemen Kesehatan
Kesehatan
3.
Agen
Badan Intelejen Negara
Penyidik dan Detektif
4.
Analis Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara
Manajemen
5.
Andalan Siaran (AS)
Dep. Keuangan
-
6.
Apoteker
Dep. Kesehatan
Kesehatan
7.
Arsiparis
Arsip Nasional Republik Indonesia
Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
8.
Asisten Apoteker
Dep. Kesehatan
Kesehatan
9.
Auditor
BPK dan BPKP
Akuntan dan Anggaran
10.
Bidan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
11.
Diplomat
Dep. Luar Negeri
-
12.
Dokter
Dep. Kesehatan
Kesehatan
13.
Dekter Gigi
Dep. Kesehatan
Kesehatan
14.
Dosen
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi
15.
Epidemiologi Kesehatan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
16.
Entomolog Kesehatan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
17.
Fisioterapis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
18.
Guru
Dep. Pendidikana Nasional
-
19.
Inspektur Ketenagalistrikan
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Kualitas dan Keamanan
20.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Kualitas dan Keamanan
21.
Inspektur Tambang
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Pengawas Kualitas dan Keamanan
22.
Instruktur
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pendidikan lainnya
23.
Jaksa
Kejaksaan Agung
-
24.
Medik Veteriner
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
25
Nutrisionis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
26.
Okupasi Terapis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
27.
Operator Transmisi Sandi
Lembaga Sandi Negara
Kesehatan
28.
Ortosis Prostesis
Departemen Kesehatan
Operator alat-alat dan elektronik
29.
Pamong Belajar
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan Lainnya
30.
Pamong Budaya
Dep. Kebudayaan dan Pariwisata
Penerangan dan Seni Budaya
31.
Paramedik Veteriner
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
32.
Pekerja Sosial
Dep. Sosial
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
33.
Pemeriksa Bea dan Cukai
Dep. Keuangan
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
34.
Pemeriksa Merk
Dep. Kehakiman dan HAM
Hak Cipta, Paten dan Merek
35.
Pemeriksa Pajak
Dep. Keuangan
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
36.
Pemeriksa Paten
Dep. Kehakiman dan HAM
Hak Cipta, Paten dan Merek
37.
Peneliti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Matematika, Statistika dan yang berkaitan
38.
Penera
Dep. Perdagangan
Pengawas Kualitas dan Pengawas
39.
Penerjemah
Sekneg
Manajemen
40.
Pengamat Gunung Api
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
41.
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Badan Meteorologi dan Geofisika
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
42.
Pengantar Kerja
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
43.
Pengawas Benih Ikan
Dep. Kelautan dan Perikanan
Ilmu Hayat
44.
Pengawas Benih Tanaman
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
45.
Pengawas Bibit Ternak
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
46.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pengawas Kualitas dan Keamanan
47.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Dep. Perhubungan
Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
48.
Pengawas Ketenagakerjaan
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pengawas Kualitas dan Keamanan
49.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
50.
Pengawas Mutu Pakan
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
51.
Pengawas Perikanan
Dep. Kelautan dan Perikanan
Ilmu Hayat
52.
Pengawas Radiasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
53.
Pengwas Sekolah
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan lainnya
54.
Pengendalian Dampak Lingkungan
Kementrian Negara Lingkungan Hidup
Ilmu Hayat
55.
Pengendali Ekosistem Hutan
Dep. Kehutanan
Ilmu Hayat
56.
Pengendali Frekuensi Radio
Dep. Perhubungan
Operator alat-alat optik dan elektronik
57.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Dep. Kelautan dan Perikanan
Ilmu Hayat
58.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Dep. Petanian
Ilmu Hayat
59.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
60.
Penghulu
Dep. Agama
Keagamaan
61.
Penguji Kendaraan Bermotor
Dep. Perhubungan
Pengawas Kualitas dan Keamanan
62.
Penguji Mutu Barang
Dep. Perindustrian
Pengawas Kualitas dan Keamanan
63.
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Dep. Keuangan
Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan
64.
Penilik
Dep. Pendidikan Nasional
Pendidikan lainnya
65.
Penyelidik Bumi
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
66.
Penyuluh Agama
Dep. Agama
Keagamaan
67.
Penyuluh Kehutanan
Dep. Kehutanan
Ilmu Hayat
68.
Penyuluh Keluarga Berencana
BKKBN
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
69.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Dep. Kesehatan
Kesehatan
70.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Dep. Perindustrian
Ilmu Sosial yang berkaitan
71.
Penyuluh Pajak
Dep. Keuangan
Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
72.
Penyuluh Pertanian
Dep. Pertanian
Ilmu Hayat
73.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dep. Kehakiman dan HAM
Hukum dan Peradilan
74.
Perantara Hubungan Industrial
Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hukum dan Peradilan
75.
Perawat
Dep. Kesehatan
Kesehatan
76.
Perawat Gigi
Dep. Kesehatan
Kesehatan
77.
Perekam Medis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
78.
Perekayasa
BPPT
Peneliti dan Perekayasa
79.
Perencana
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Manajemen
80.
Polisi Kehutanan
Dep. Kehutanan
Penyidik dan Detektif
81.
Pranata Hubungan Masyarakat
Lembaga Informasi Nasional
Penerangan dan Seni Budaya
82.
Pranata Komputer
Badan Pusat Statistik
Kekomputeran
83.
Pranata Laboratorium Kesehatan
Dep. Kesehatan
Kesehatan
84.
Pranata Nuklir
Badan Tenaga Atom Nasional
Fisika, Kimia dan yang berkaitan
85.
Pustakawan
Perpustakaan Nasional
Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
86.
Radiografer
Dep. Kesehatan
Kesehatan
87.
Refraksionis Optisien
Dep. Kesehatan
Kesehatan
88.
Sandiman
Lembaga Sandi Negara
Penyidik dan Detektif
89.
Sanitarian
Dep. Kesehatan
Kesehatan
90.
Statistisi
Badan Pusat Statistik
Matematika, Statistika dan yang berkaitan
91.
Surveyor Pemetaan
BAKOSURTANAL
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
92.
Teknik Jalan dan Jembatan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
93.
Teknik Pengairan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
94.
Teknik Penyehatan Lingkungan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
95.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Dep. Pekerjaan Umum
Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
96
Teknik Elektromedis
Dep. Kesehatan
Kesehatan
97.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
BPPT
Peneliti dan Perekayasaan
98.
Teknisi penerbangan
Dep. Perhubungan
Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
99.
Teknisi Siaran
Dep. Keuangan
-
100.
Terapis Wicara
Dep. Kesehatan
Kesehatan
101.
Widyaiswara
Lembaga Administrasi Negara
Pendidikan liannya
Bahan bacaan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  2. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  3. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988

No comments:

Post a Comment