Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99: Penetapan NIP K. II Formasi 2013 dan 2014
Jakarta-Humas BKN, Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014)
Jakarta-Humas BKN, Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014)
No comments:
Post a Comment