Tidak Dibenarkan, Subyektivitas dalam Pengangkatan dan Pencopotan Pegawai

Jakarta-Humas, Pengangkatan dan pencopotan seorang pegawai pada jabatan tertentu tidak boleh dilakukan secara subyektif, dan tanpa alasan yang jelas. Untuk mengangkat, mencopot, dan memberhentikan pegawai, seorang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengindahkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara, termasuk mekanisme Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di masing-masing instansi. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat kepada Komisi I DPRD Enrekang yang datang beraudiensi di ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2).

Ditegaskan pula bahwa menonjobkan seorang pegawai tanpa ada kesalahan fatal yang dilakukannya tidak hanya merusak tatanan NSP Kepegawaian. “Pegawai tersebut pun mengalami demotivasi kerja,”tuturnya. Dijelaskan pula bahwa berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, secara umum Batas Usia Pensiun (BUP) bagi seorang PNS adalah 58 tahun. “Ada pun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I dan Eselon II) BUP-nya adalah 60 tahun,”pungkasnya.
Tumpak Hutabarat pun mengutarakan asanya agar DPRD Enrekang dapat mendiiseminasikan hasil audiensi ini kepada stakeholders (para pemangku kepentingan) terkait. “Hal ini sebagai salah satu upaya memastikan tegaknya NSP Kepagawaian dengan baik,”pungkasnya. (aman-agus-kiswanto)

No comments:

Post a Comment