Pedagogik Sebagai Ilmu Pendidikan dan Metodologi

Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  Penilaian Kinerja Guru  adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem Penilaian Kinerja Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Penilaian kinerja guru mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, maka penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
2.1.1.           Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.



2.1.2.           Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.1.3.           Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
2.1.4.           Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a.  Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b.  Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c.  Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d.  Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kual itas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e.  Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f.  Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g.  Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
h.  Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i.  Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1.        Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.        Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.        Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme Penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
4.        Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5.        Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6.        Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, Penilaian Kinerja Guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
a.         Menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
b.         Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Diharapkan hasil PK Guru dapat menentukan berbagai kebijakan terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PKG menjadi pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
2.2.            Proses Penilaian Kompetensi Pedagogik
2.2.1.      Mengenal Karakteristik Peserta Didik.
Untuk mengukur kompetensi pedagogik guru pada sub kompetensi 1; mengenal karakteristik peserta didik dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Dalam hal ini seorang guru diharapkan mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
Indikator penilaian:
1.      Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
2.      Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
3.      Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
4.      Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
5.      Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
6.      Guru  memperhatikan  peserta  didik  dengan  kelemahan  fisik  tertentu  agar  dapat  mengikuti  aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb).
Proses Penilaian:
1.  Sebelum Pengamatan
Mintalah daftar nama peserta didik. Pilihlah  4  (empat)  nama  peserta  didik  secara  random.  Tanyakan  bagaimana  kemampuan  belajar keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat peserta didik tersebut. Selanutnya pilihlah 4 (empat) nama peserta didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb).
Mintalah  guru  untuk  memilih  satu  nama  peserta  didik  dengan  karakteristik  teretntu  (misalnya  aspek intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
Mintalah  guru  memilih  satu  nama  peserta  didik  dengan  kekurangan  tertentu  (misalnya  aspek  sosial). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada peserta didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada, bagaimana cara memastikan bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik.
Tanyakan  kepada  guru,  apakah  baru-baru  ini  ada  kejadian  luar  biasa  dalam  keluarga  peserta  didik (kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap pembelajaran peserta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
Tanyakan kepada guru apakah ada peserta didik di kelas yang selalu menggangu peserta didik lain. Bila ada, bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lain.
Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata-rata memiliki peserta didik yang cerdas, kreatif, rata-rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb).
2.  Selama Pengamatan
Amati  apakah  guru  mengatur  posisi  tempat  duduk  peserta  didik  sesuai  dengan  kegiatan/aktivitas pembelajaran yang dilakukan.
Amati apakah guru hanya diam di depan kelas atau berkeliling mensupervisi semua peserta didik.
Amati apakah selama  proses pembelajaran  guru  melakukan  pengecekan  secara  rutin  dengan  bertanya kepada peserta didik tentang keterbacaan media belajar yang digunakan (termasuk penjelasan pada papan tulis).
Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin bahwa semua peserta didik secara aktif melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.
Amati apakah ada peserta didik yang melakukan kegiatan lain di luar kegiatan yang seharusnya dilakukan dan bagaimana guru bersikap terhadap peserta didik yang demikian.
3.  Setelah pengamatan
Tanyakan kepada guru apakah ada alasan tertentu dari penempatan peserta didik (posisi tempat duduk) di dalam kelas (karena pendengaran atau penglihatan yang kurang jelas, karena perlu konsentrasi, dsb).
Mintalah guru menjelaskan persepsinya tentang hasil pembelajaran peserta didik (apakah sukses, apakah ada anak yang tidak berpartisipasi, dsb).
4.  Pemantauan
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan tentang kemajuan dan perkembangan peserta didik.
2.2.2.      Pengembanga Kurikulum.
Penilaian kompetensi pedagogik pada sub kompetensi 3; “Pengembangan Kurikulum” dilakukan melalui pengamatan. Dalam hal ini diharapkan guru dapat menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Indikator penilaian:
1.      Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
2.      Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
3.      Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
4.      Guru memilih materi pembelajaran yang:
sesuai dengan tujuan pembelajaran
tepat dan mutakhir
sesuai  dengan  usia  dan  tingkat  kemampuan  belajar  peserta  didik
dapat dilaksanakan di kelas
sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.
Proses penilaian kompetensi pedagogik “Pengembangan Kurikukum” ini dilakukan melalui pengamatan dengan 3 sesi, sebagai berikut:
1.  Sebelum Pengamatan
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
2.  Selama Pengamatan
Amati seberapa lancar, jelas dan lengkap guru menyampaikan materi yang diajarkannya.
Amati bagaimana guru menyesuaikan materi yang dijarkan dengan usia, latar belakang, dan tingkat pembelajaran peserta didik.
Amati bagaimana guru menghubungkan materi yang diajarkan dengan lingkungan dan kehidupan sehari-hari peserta didik.
Amati apakah materi yang diajarkan guru adalah materi yang mutakhir.
Amati apakah kegiatan/aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan guru mencakup berbagai tipe pembelajaran siswa.
Amati bagaimana guru membantu mengembangkan kemampuan atau keterampilan generiknya (kreatifitas, berpikir kritis, berpikir inovatif, dan pemecahan masalah, dsb). Berapa jauh pengetahuan atau keterampilan generik tersebut tercakup dalam mata pelajaran tersebut.
3.  Setelah Pengamatan
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran yang dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran berikutnya.
2.2.3.      Menguasai Prinsip belajar yng mendidik.
Penilaian kompetensi pedagogik pada sub kompetensi 2; Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dilakukan melalui pengamatan. Dalam hal ini guru diharapkan dapat menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
Indikator:
1.      Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
2.      Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
3.      Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
4.      Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
5.      Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
6.      Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Proses penilaian kompetensi pedagogik; Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Mendidik dapat dibagi atas 3 tahap:
1.  Sebelum Pengamatan
Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut. Pilihlah satu topik pembelajaran tertentu. Tanyakan bagaimana strategi untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, seberapa penting tujuan pembelajaran tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pembelajaran sebelumnya.
Tanyakan seberapa jauh kegiatan atau aktivitas pembelajaran yang akan dilaksanakan sesuai dengan usia, kesiapan belajar, tingkat pembelajaran, dan cara belajar pserta didik.
Tanyakan alasan yang melatar belakangi penyusunan rencana kegiatan atau rencana aktivitas dalam RPP.
2.  Selama Pengamatan
Amati apakah guru melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi.
Amati  apakah  guru  memberi  kesempatan  kepada  semua  peserta  didik  untuk  menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya.
Amati apakah guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat  pemahaman tersebut.
Amati  apakah  guru  memanfaatkan  berbagai  teknik  untuk  memberikan  motivasi  kemauan belajar peserta didik melalui pemanfaatan berbagai teknik pembelajaran.
Amati bagaimana guru menghubungkan hal-hal baru dengan pengetahuan awal yang dimiliki peserta didik.
Amati bagaimana kegiatan yang dilaksanakan dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Amati bagaimana guru menanggapi respon peserta didik terhadap materi yang sedang diajarkan.
3.  Setelah pengamatan
Pilihlah satu aktivitas guru di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang sesuai dengan rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru melaksanakan aktivitas tersebut dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pembelajaran.
Pilihlah satu aktivitas di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang dilaksanakan berbeda dari rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru mengubah pelaksanaan pembelajaran menjadi sangat berbeda dengan rencana semula. Tanyakan pula apakah pengubahan tersebut terkait dengan keberhasilan pembelajaran.
2.2.4.      Memahami dan Mengembangkan Potensi Peserta Didik
Penilaian kompetensi pedagogik pada sub kompetensi 5; Memahami dan Mengembangkan Potensi Peserta Didik dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Dalam hal ini diharapkan guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka.
Indikator:
1.      Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing.
2.      Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing.
3.      Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4.      Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
5.      Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing- masing peserta didik.
6.      Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara  belajarnya masing-masing.
7.      Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Proses Penilaian:
1.  Sebelum Pengamatan
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan hal-hal berikut:
Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi  kelemahan tersebut.
Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
2.  Selama Pengamatan
Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru  hanya memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja.
Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan pemikiran/pendapatnya.
Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
3.  Setelah pengamatan
Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
4.  Pemantauan
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
2.2.5.      Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Penilaian kompetensi pedagogik pada sub kompetensi 4; Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik dilaksanakan melalui pengamatan. Pada kompetensi ini diharapkan guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator:
1.      Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan  pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
2.      Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik,  bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
3.      Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
4.      Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses  pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar.
5.      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.
6.      Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
7.      Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
8.      Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
9.      Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya,  mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
10.  Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
11.  Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Proses Penilaian:
1.  Sebelum Pengamatan
Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut. Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Bila ada peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memahami materi  tersebut,  bagaimana strategi guru untuk mengatasinya.
Tanyakan bagaimana cara menentukan tingkat pemahaman peserta didik terhadap topik tersebut.
2.  Selama Pengamatan
Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran  sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Amati bagaimana guru mengelola aktivitas (misalnya apakah waktunya sesuai dengan RPP atau yang direncanakan, apakah guru melaksanakan pembelajaran sesuai/tidak dengan tujuan pembelajaran yang direncanakan
Amati seberapa lama waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk melaksanakan kegiatan/aktivitas pembelajaran untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif, dan berapa lama peserta didik hanya menerima keterangan, informasi atau instruksi dari guru dalam pembelajarannya
Amati bagaimana guru membantu setiap peserta didik untuk melakukan kegiatannya masing-masing, apakah  ada peserta didik yang tidak terlibat aktif dalam pembelajarannya dan bagaimana guru menangani peserta didik tersebut.
Amati bagaimana guru menggunakan media pembelajaran tersebut di bawah ini, apakah sesuai dengan tujuan pembelajaran, apakah dapat membantu cara belajar atau  memotivisai peserta didik, serta seberapa terampil guru menggunakannya.
-  papan tulis
-  gambar dan/atau bahan cetak
-  alat bantu video visual
-  komputer/TIK, dan
-  media lainnya.
3.  Setelah pengamatan
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
2.2.6.      Komunikasi dengan Peserta Didik
Cara menilai kompetensi pedagogik pada sub kompetensi 6; Komunikasi dengan Peserta Didik dilakukan melalui pengamatan. Dalam hal ini diharapkan guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik.
Indikator:
1.      Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
2.      Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
3.      Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
4.      Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar peserta didik.
5.      Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
6.      Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Proses Penilaian:
1.  Sebelum Pengamatan
Mintalah guru menjelaskan bagaimana mendorong interaksi aktif antarpeserta didik.
2.  Selama Pengamatan
a.  Amati berapa lama waktu yang digunakan oleh:
-  guru untuk berbicara di kelas;
-  guru untuk berbicara kepada peserta didik secara individu;
-  peserta didik untuk menjawab pertanyaan guru;
-  peserta didik untuk memulai berinterkasi dengan guru;
-  peserta didik untuk bekerja bersama-sama;
-  peserta didik untuk bekerja mandiri.
Amati saat peserta didik bekerja dalam kelompok, berapa banyak anggotanya, dan apakah setiap anggota kelompok memiliki waktu yang cukup untuk berpatisipasi secara aktif dalam kegiatan yang sedang dilakukan.
Amati bagaimana guru memastikan peserta didik yang duduk di belakang atau di samping kanan-kiri kelas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
Amati variasi pertanyaan yang digunakan guru (apakah pertanyaan tersebut hanya untuk anak yang pandai atau mencakup juga untuk anak yang kurang pandai).
Cermati seberapa banyak pertanyaan terbuka yang disampaikan oleh guru dibandingkan pertanyaan yang telah diketahui jawabannya.
Amati bagaimana cara guru memilih peserta didik yang akan menjawab pertanyaan tersebut.
Amati bagaimana guru merespon jawaban peserta didik dan berapa sering guru mendorong peserta didik untuk bekerjasama dalam menjawab pertanyaan.
3.  Setelah pengamatan
Meminta guru menjelaskan tentang persepsinya berkaitan dengan efektifitas komunikasi yang terjadi selama proses pembelajaran, misalnya pertanyaan dari peserta didik cukup banyak.
2.2.7.      bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
            Proses penilaian kinerja guru pada kompetensi kepribadian (sub kompetensi 8); bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pada kompetensi ini diharapkan guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
Indikator:
1.      Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
2.      Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat   tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
3.      Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
4.      Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
5.      Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia misalnya: budaya, suku, agama).
Proses Penilaian:
1.  Sebelum Pengamatan
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
2.  Pemantauan
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
bagaimana guru memahami prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari-hari   (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing, bangga sebagai   bangsa Indonesia); dan
bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
2.3.            Pedagogik Sebagai Ilmu Pengetahuan
2.3.1.      Konsep Pendidikan, Pedagogik dan Ilmu Pendidikan.
Sebelum dibahas lebih lanjut apakah pedagogik. Dapat dikategorikan ilmu pengetahuan, terlebih dahulu perlu dijelaskan dua istilah penting yang hampir sama, yaitu paedagogie dan paedagogiek. menurut pendapat Ngalim Purwanto (2004:3) Paedagogie artinya pendidikan, sedangkan paedagogiek berarti ilmu pendidikan. Pedagogik atau ilmu pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentang gejala-gejala perbuatan mendidik. Pedagogik berasal dari kata Yunani yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak - anak. Pembantu atau pelayan yang pekerjaannya mengantar-jemput anak majikannya. Pada zaman Yunani Kuno dinamakan Paedagogos. Paedagogos berasal dari kata paedos, yang berarti anak laki-laki, dan "agogos" artinya saya mengantar, saya bimbing atau saya memimpin. Penggunaan istilah "pedagogik” dibedakan oleh Langevel dengan listilah “pedagegi”. Pedagogic diartikan dengan ilmu pendidikan, yang lebih menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan.
Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing dan mendidik anak sedangkan istilah pedagogie berarti pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek menyangkut kegiatan mendidik,. Dengan demikian pedagogik lebih tertuju pada ilmu pendidikan yang menerangkan tentang bagaimana kita membimbing dan mendidik anak. Sedangkan pedagigy lebih menekankan pada aspek praktis yang menyankut kegiatan mendidik dan kegiatan membimbing anak. Untuk menambah wawasan tentang pengertian ilmu pendidikan atau pedagogik.
Pada bagian ini perlu dikemukakan sejumlah pengertian dari para ahli yang dikutip Wiji Suwarno (2006 : 24) sebagai berikut : Carter V.Good dalam Dictionary of Education (1985: 36) menegaskan bahwa "Ilmu pendidikan adalah suatu bangunan pengetahuan sistematis yang mencakup aspek-aspek kuantitatif dan obyektif dari proses belajar, dan juga menggunakan instrumen secara seksama dalam mengajukan hipotesis-hipotesis pendidikan untuk diuji berdasarkan pengalaman yang sering kali dalam bentuk eksperimen". Pengertian ini nampaknya lebih memandang ilmu pendidikan sebagai bangunan pengetahuan yang cenderung bersifat kuantitatif dan obyektif yang didasarkan atas pengalaman eksperimental.
Hal-hal yang bersifat kualitatif dan normatif dalam pendidikan belum terungkap dengan jelas. Hal ini dapat dipahami karena pengertian tersebut adalah pengertian leksikal atau kamus. Padahal pendidikan di samping mengandung kegaiatan yang obyektif, juga mengandung muatan - muatan normatif dan subyektif. Pendidikan adalah kegiatan yang terkait dengan nilai-nilai kehidupan bahkan tujuan hidup juga adalah sebagai tujuan pendidikan, karena itu ilmu pendidikan bersifat normatif. Oleh karena itu untuk menambah wawasan tentang pengertian ilmu pendidikan kita perlu menelusuri pendapat lainnya.
Driyarkara (1980: 66) berpendapat : "llmu pendidikan adalah pemikiran ilmiah, yakni pemikiran yang bersifat kritis, memiliki metode dan tersusun secara sistematis tentang pendidikan ". Kritis berarti orang menerima suatu pengetahuan atas dssar penelaahan berdasarkan argumen kuat. Orang kritis adalah orang yang mengerti betul ingin mengetahui seluk beluk dan dasar-dasamya. Memiliki metode berarti bahwa dalam proses berpikir dan menyelidiki, orang menggunakan suatu cara tertentu.. Sistematis berarti dalam proses berpikir dan menyelidiki orang menggunakan suatu carav tertentu. Sistematis berarti dalam suatu peoses,pemikir ilmiah dijiwai oleh ide yang Menyeluruh dan terpadu,. sehingga pikiran-pikiran dan pendapatnva tidak hanya berhubungan, namunjuga merupakan satu kesatuan.
2.4.            Pedagogik Sebagai Ilmu Pendidikan dan Metodologi
Metode Ilmu Pendidikan sebagaimana ilmu-ilmu lain menggunakan metode penelitian ilmiah, yakni prosedur yang menggunakan pola pikir dan pola kerja yang sistematis untuk mendapatkan kebenaran pengetahuan yang sah (valid) dan dapat dipercaya (reliabel). . Metode ilmiah menggunakan pendekatan sintesis rasional empiris atau menggabung pendekatan rasional dan pendekatan empiris. Melalui pendekatan rasional suatu ilmu menyusun pengetahuan secara konsisten dan kumulatif.
Konsisten dalam arti ada keajegan atau kecocokan antara kebenaran pengatahuan yang lama yang telah ditemukan dengan kebenaran pengetahuan yang akan diuji. kumulatif berarti bahwa kebenaran pengatahuan itu merupakan sejumlah pengetahuan menurut faham atau mazhab tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan empiris berarti ilmu itu berusaha memisahkan tuatara pengetahuan yang faktual atau sesuai dengan faktanya (empiris) dan yang tidak sesuai dengan fakta empiris.
Menurut D. Sudjana (2000) Ilmu pendidikan menggunakan "logic/deducto-hypothetical¬ perificative ". Metode ilmiah ini digunakan melalui
a)        Penyusunan kerangka pemikiran logis dilengkapi lengan argumentasi yang konsisten dengan pengetahuan (prinsip-prinsip, teori, dsb) yang telah disusun sebelumnya dan berupaya untuk mengembangkannya;
b)        Penerapan hipotesis yang nerupakan upaya deduksi dari kerangka pemikiran yang logis tersebut, dan
c)        Verifikasi terhadap hipotesis tersebut untuk menguji kebenaran tentang diterima atau tidak diterimanya pernyataan¬ temyataan dalam hipotesis berdasarkan fakta empirik. Metode penelitian yang digunakan ilmu pendidikan terdiri atas metode kuantitatif, dan metode kualitatif, bahkan menggabungkan keduanya. Metode penelitian mana yang digunakan, akan sangat tergantung pada masalah dan tujuan yang ingin dicapai dari penelitian itu sendiri.
Metode-metode penelitian yang dominan dalam pengembangan keilmuan dan program pendidikan adalah survey, eksperimen, studi kasus, kaji tindak (action research), dan penelitian biasa depan (futures research). Metode-metode tersebut penting sehingga ilmu pendidikan dapat mengimplementasikan fungsi menggambarkan (description), menjelaskan (explanation), meramalkan prediction), dan pengendalian (control) terhadap fenomena dan gejala-gejala pendidikan.
Redja Mudyahardjo (1998: 49) membedakan cabang-cabang ilmu pendidikan dengan klasifikasi sebagai berikut : Ilmu Pendidikan terdiri atas: Ilmu Pendidikan Makro: a. Ilmu Pendidikan Admimstratif, b. Ilmu Pendidikan Komparatif, c. Ilmu Pendidikan Historis, dan d. Ilmu Pendidikan Kependudukan. Ilmu Pendidikan Mikro: a. Ilmu Mendidik Umum : 1) Pedagogik Teoritis, 2) Ilmu Pendidikan Psikologis, 3) Ilmu Pendidikan Sosiologis, dan 4) Ilmu Pendidikan Ekonomik.
Kegiatan Pendidikan Sekolah: (1) Ilmu Bimbingan, (2) Ilmu Pengajaran (Didaktik/Metodik) (3) Ilmu Kepelatihan. 2) Ilmu Pendidikan Luar Sekolah: a) Pedagogik Keluarga, b) Pedagogik Taman Kanak-kanak, dan c) Ilmu Pendidikan Masyarakat (Andragogi). 3) Orthopedagogik: a) Orthopedagogik Fisik, dan b) Orthopedagogik Mental.

No comments:

Post a Comment