JAKARTA - Hasil ujian CPNS pelamar umum periode 2013 bakal diumumkan hari ini (24/12). Panitia tampaknya mengambil risiko besar dengan mengumumkan hasil ujian itu menjelang tutup tahun. Diantaranya berkaitan dengan pemberkasan nomor induk pegawai (NIP).
Dengan pengumuman hasil ujian itu hari ini plus libur Natal dan cuti bersama (25-26/12) praktis pemberkasan NIP paling cepat baru terlaksana Jumat depan (27/12).
Itu artinya, waktu yang tersedia untuk pemberkasan NIP hanya tinggal tiga hari kerja menjelang pergantian tahun. Sedangkan jumlah pelamar CPNS dari pendaftar umum (bukan tenaga honorer) yang diterima berkisar 60 ribu orang.
Waktu yang tinggal tiga hari itu terasa mustahil untuk penuntasan pemberkasan NIP, bagi instansi yang menerapkan tes kompetensi bidang (TKB). Seperti ditetapkan pemerintah, bahwa ujian CPNS yang diumumkan hari ini khusus untuk tes kompetensi dasar (TKD).
Sejumlah instansi pusat atau daerah, ada yang menerapkan dua saringan. Yakni pelamar yang dinyatakan lulus TKD, harus melewati saringan ujian TKB. Tetapi ada juga instansi yang hanya menerapkan ujian TKD saja. Itu artinya pelamar yang dinyatakan lulus dalam pengumuma hari ini, sudah tidak perlu ikut ujian-ujian lagi.
Kepala Badan Kepegawai Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ada tiga model pengumuman CPNS. Pertama, bagi instansi yang menerapkan TKD dan TKB. Kedua untuk instansi yang hanya menerapkan TKD. Dan ketiga adalah instansi yang menggandeng ujian TKD serta TKB dalam satu pelaksanaan.
Waktu yang tinggal tiga hari itu terasa mustahil untuk penuntasan pemberkasan NIP, bagi instansi yang menerapkan tes kompetensi bidang (TKB). Seperti ditetapkan pemerintah, bahwa ujian CPNS yang diumumkan hari ini khusus untuk tes kompetensi dasar (TKD).
Sejumlah instansi pusat atau daerah, ada yang menerapkan dua saringan. Yakni pelamar yang dinyatakan lulus TKD, harus melewati saringan ujian TKB. Tetapi ada juga instansi yang hanya menerapkan ujian TKD saja. Itu artinya pelamar yang dinyatakan lulus dalam pengumuma hari ini, sudah tidak perlu ikut ujian-ujian lagi.
Kepala Badan Kepegawai Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ada tiga model pengumuman CPNS. Pertama, bagi instansi yang menerapkan TKD dan TKB. Kedua untuk instansi yang hanya menerapkan TKD. Dan ketiga adalah instansi yang menggandeng ujian TKD serta TKB dalam satu pelaksanaan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberkasan NIP itu tidak harus tuntas tahun itu juga. "Tetapi pada dasarnya, pengurusan NIP itu harus tuntas pada tahun berjalan," katanya.
Maksudnya, ketika ujian CPNS digelar 2013, pengurusan NIP-nya juga harus sudah beres pada tahun itu juga. Namun Setiawan tidak mempersoalkan pengurusan NIP yang berpotensi molor hingga tahun depan itu. Sebab proses penting dalam rekrutmen CPNS adalah saat ujian berlangsung.
Untuk urusan pemberkasan, tidak hanya diurus kantor BKN pusat di Jakarta saja. Tetapi juga ditangani oleh kantor BKN regional yang tersebar di sejumlah daerah. Setiawan juga mengatakan, bagi CPNS yang NIP-nya keluar 2014 nanti berarti gajinya diambil dari plafon belanja pegawai 2014.
Maksudnya, ketika ujian CPNS digelar 2013, pengurusan NIP-nya juga harus sudah beres pada tahun itu juga. Namun Setiawan tidak mempersoalkan pengurusan NIP yang berpotensi molor hingga tahun depan itu. Sebab proses penting dalam rekrutmen CPNS adalah saat ujian berlangsung.
Untuk urusan pemberkasan, tidak hanya diurus kantor BKN pusat di Jakarta saja. Tetapi juga ditangani oleh kantor BKN regional yang tersebar di sejumlah daerah. Setiawan juga mengatakan, bagi CPNS yang NIP-nya keluar 2014 nanti berarti gajinya diambil dari plafon belanja pegawai 2014.
Pemerintah memastikan, aturan kepegawaian itu dihitung sejak keluarnya NIP. Bukan saat penetapan kelulusan seleksi CPNS. Untuk beberapa kasus, ada pelamar yang dinyatakan lulus ujian tetapi gagal saat pemberkasan.
Kasus ini terjadi biasanya jika ditemukan penggunaan ijazah palsu atau tidak teregistrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pemalsuan dokumen-dokumen penting lainnya
No comments:
Post a Comment