Kepada Semua Operator ujian sekolah bahwa daftar ujian sekolah sudah bisa di download dan di cetak menjadi DNT, untuk itu agar operator sekolah segera mencetak DNT dan di cek kembali kemudian di tanda tangani kepala sekolah, dikirim lewat POKJA masing-masing ke Dinas Dikpora GK Bidang PLP rangkap 2 (dua) paling lambat tanggal 10 Maret 2014, apabila ada kesulitan segera hubungi ke SumartoBidang PLP Dinas Dikpora GK
-->>>>>CONTOH SOAL UKG 2015--PESERTA SERTIFIKASI <<<<<<--
NO. SERTIFIKAT DAN TANGGAL KELULUSAN
Dengan hormat, kami mengunggah daftar peserta LULUS sertifikasi tahun 2013, yang dilengkapi dengan nomor sertifikat dan tanggal kelulusan.
Data tersebut bisa digunakan untuk pengisian data dapodik, dll.
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di http://sertifikasiguru.uny.ac.id/sites/sertifikasiguru1.uny.ac.id/files/no%20sertifikat%20lulus%20sergur%202013_GABUNGAN.pdf
SERTIFIKAT PENDIDIK YANG SUDAH TERBIT
Dengan hormat, kami sampaikan daftar Kabupaten/Kota yang sudah selesai proses pencetakan sertifikat pendidik per JUM'AT, 28 Februari 2014 adalah sbb: Kab. Brebes, Kab. Cianjur, Kota Cimahi, Kota Denpasar, Kab. Madiun, Kota Madiun, Kab. Malang, Kab. Mimika, Kota Pekanbaru, Kab. Ponorogo, Kota Salatiga, Kab. Tulungagung, Kab. Maros, Kab. Pemalang, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kota Pekalongan, Kab. Semarang, Kota Tegal.
MEKANISME Pengambilan sertifikat pendidik:
1. Diantar ke Dinas Pendidikan Kab./Kota oleh Panitia sertifikasi guru (khusus untuk Kab./Kota yang jumlah pesertanya banyak) jika memungkinkan. Atau
2. Diambil langsung oleh petugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke sekretariat panitia sertifikasi guru Rayon 111 : UNY. Atau
3. Diambil langsung oleh guru/peserta yang bersangkutan ke sekretariat sertifikasi guru dengan membawa: (a) Surat tugas dari Dinas Pendidikan. (b) Fotocopy ID Card PLPG, (c) Fotocopy Identitas (KTP/SIM). Atau
4. Dikirim via pos/paket khusus ke alamat dinas pendidikan atau alamat sekolah guru yang bersangkutan (khusus untuk peserta di luar pulau Jawa).
Honorer Setor Hingga Rp 150 Juta
BENGKULU – Dugaan kecurangan dalam kelulusan hasil tes CPNS jalur honorer kategori II (KII) baik di Kota Bengkulu maupun di kabupaten dalam Provinsi Bengkulu mulai terungkap. Satu tersangka sudah dibekuk di Bengkulu Selatan.
Di Kota Bengkulu, puluhan honorer tidak lulus mengadu ke dewan karena harus menyetor Rp 70 – Rp 150 juta. Beberapa honorer juga mengaku sudah menyerahkan uang Rp 80 juta, namun tidak lulus. Pengaduan para honorer ini disampaikan anggota DPRD Kota Bengkulu Sofyan Hardi, SE kepada RB kemarin (27/2).
Dikatakan Sofyan, pihaknya sangat berharap aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti kecurigaan para honorer terutama yang tidak lulus. Sebagaimana selain ada dugaan manipulasi data, juga ada terindikasi lulus lantaran main suap. Sebab harusnya pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN dan RB itu lebih mengutamakan honorer yang benar-benar sudah lama mengabdi. Bukan meluluskan lebih dulu honorer yang baru beberapa tahun mengabdi sebagai honorer.
‘’Kami memang cukup banyak dapat laporan itu. Bahkan beberapa orang tetangga kami sudah habis Rp 80 juta tidak juga lulus. Namun ada yang menyetor Rp 70-150 itu mereka lulus. Aksi pungli terhadap honorer ini tetap banyak, karena proses pengurusannya tidak sulit lagi. Sebab mereka sudah lulus dan tinggal menunggu NIP. Kini para honorer itu belum melapor ke aparat, karena takut baik yang memberi uang dan menerima itu akhirnya semuanya kena,’’ kata Sofyan.
Tunjangan Sertifikasi 1.200 Guru Cair April
Sepertinya hampir sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi untuk triwulan pertama, selalu terlambat. Terbukti tahun 2014 ini, belum ada tanda-tanda tunjangan profesi bagi ribuan guru di Seluma, akan cair dalam waktu dekat.
Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) seluma memperkirakan, tunjangan baru cair setelah masuk triwulan kedua. Yakni diperkirakan sekitar April 2014. Itupun belum bisa dipastikan.
Plt Kepala Dispendik Seluma Muksir Ibrahim, S.Pd melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Asnawi, S.Pd mengatakan, akan ada sekitar 1.200 guru PNS di Seluma yang bakal mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kendati demikian, untuk keabsahan dan pengakuan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi itu, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
“SK itulah yang menjadi dasar pembayaran kita pada siapa-siapa saja yang berhak. Kita perkirakan tahun 2014 ini akan ada sekitar 1.200 guru di Seluma, yang bakal mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Asnawi.
Mereka merupakan tambahan dari guru yang sudah mengikuti ujian sertifikasi yang digelar akhir Desember 2013 lalu. Khusus untuk kuota sertifikasi tahun 2014. Bertambah sekitar dua ratus lebih dari yang tahun sebelumnya hanya sekitar 900 guru.
Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) seluma memperkirakan, tunjangan baru cair setelah masuk triwulan kedua. Yakni diperkirakan sekitar April 2014. Itupun belum bisa dipastikan.
Plt Kepala Dispendik Seluma Muksir Ibrahim, S.Pd melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Asnawi, S.Pd mengatakan, akan ada sekitar 1.200 guru PNS di Seluma yang bakal mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kendati demikian, untuk keabsahan dan pengakuan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi itu, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
“SK itulah yang menjadi dasar pembayaran kita pada siapa-siapa saja yang berhak. Kita perkirakan tahun 2014 ini akan ada sekitar 1.200 guru di Seluma, yang bakal mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Asnawi.
Mereka merupakan tambahan dari guru yang sudah mengikuti ujian sertifikasi yang digelar akhir Desember 2013 lalu. Khusus untuk kuota sertifikasi tahun 2014. Bertambah sekitar dua ratus lebih dari yang tahun sebelumnya hanya sekitar 900 guru.
Instansi Pemerintah Perlu Tegakkan "Pagar" dan "Pilar Kepegawaian"
Jakarta-Humas BKN, Bersama-sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi pemerintah perlu menegakkan “Pagar” dan “Pilar“ Kepegawaian dengan konsisten. “Pagar” yang dimaksud adalah sistem dan Manajemen Kepegawaian yang diimplementasikan sesuai Norma Standar, dan Prosedur (NSP) yang ditentukan. Ada pun “Pilar” adalah berbagai regulasi yang mengatur berbagai aspek kepegawaian, termasuk UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahan ini disuguhkan oleh Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setiawati NN tatkala membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kepangkatan dan Mutasi di Ruang Rapat lantai 2 Hotel Kaisar Jakarta, Kamis (27/2). Kegiatan ini dihadiri pula Direktur Kepangkatan dan Mutasi Sayadi, serta Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara I Nengah Priadi.
Deputi INKA Yulina Setiawati (tengah) menyajikan arahan kepada para peserta rapat
Yulina Setiawati NN menekankan pula bahwa BKN terus mengoptimalkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang merupakan salah satu Quick Wins(layanan unggulan) yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, antara lain dalam memproses kepangkatan,mutasi, dan pensiun PNS. “Meski demikian, kami masih terus melakukan peningkatan kualitas layanan ini,”tandasnya.
Sementara, Sayadi mengutarakan bahwa Rakor yang diikuti pengelola kepegawaian dari berbagai instansi pemerintah pusat ini ditujukan untuk membentuk persamaan persepsi dalam proses pengurusan pangkat dan mengurangi kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Pada kesempatan yang sama, I Nengah Priadi mengutarakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor K.26-30/V.7-3/99 terkait Batas Usia Pensiun (BUP). “Hal ini sebagai manifestasi cergasnya BKN dalam menindaklanjuti UU ASN,”tuturnya. (aman)
Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99: Penetapan NIP K. II Formasi 2013 dan 2014
Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99: Penetapan NIP K. II Formasi 2013 dan 2014
Jakarta-Humas BKN, Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014)
Jakarta-Humas BKN, Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014)
Tumpak Hutabarat: “Tidak Ada Ujian Susulan K2
Jakarta – Humas BKN, Isu terkait honorer Kategori 2 (K2) terus bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang mencuat bahwa akan ada ujian susulan K2, sehingga masyarakat menganggap pengumuman kelulusan K2 belum final atau masih akan ada perubahan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang beredar. Sampai saat ini, menurut Tumpak tidak ada informasi mengenai penyelenggaraan ujian susulan bagi K2. “Pengumuman hasil tes K2 bersifat final,” ujar Tumpak.
Perwakilan DPRD Kabupaten Kaur.
Lebih lanjut Tumpak menyampaikan bahwa untuk nama-nama peserta yang telah diumumkan tersebut tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS, selanjutnya akan dilakukan pengecekan pada dokumen- dokumen peserta yang lulus tersebut. “Apabila di kemudian hari ditemukan data K2 yang tidak benar, maka tidak akan diangkat menjadi CPNS,” tegas Tumpak.
Penandatanganan daftar hadir Kunker.
Kepada masyarakat, Tumpak menghimbau agar dapat tanggap dan melaporkan ke Pusat jika menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan dokumen peserta ujian Honorer K2 yang dinyatakan lulus. Jika kemudian tidak ada laporan dari masyarakat maka dianggap peserta yang dinyatakan lulus semuanya sah.Rani/Galih/Yopi/Subali
Cara Menghapus PTK Di Situs Padamu Negeri
Cara Menghapus PTK Di Situs Padamu Negeri - Dalam Penginputen Data PTK di akun padamu negeri. Pasti tedapat beberapa kendala dan kesalahan yang mengakibatkan Menghapus PTK / Membatalkan Regitrasi PTK di akun padamu negeri. Beberapa operator ingin menghapus data ptk di akun padamu negeri diakibatkan karena PTK yang bersangkutan telah di mutasi, PTK telah membuat akun lain di sekolah yang berbeda, Kesalahan Jaringan yang membuat data menjadi berganda, dan lain sebagainya. Terlebih lagi surat tanda bukti terakhir untuk kepala sekolah tidak bisa di cetak bila semua PTK belum berbintang empat.
Untuk membatalkan registrasi di akun pedamu negeri, masuk di akun sekolah dengan login menggunkan id dan paswword admin sekolah.
Setelah itu masuk di daftar registrasi PTK, di bagian pojok kanan terdapat tanda panah, dan pilih batal registrasi.
Syarat Penerbitan SK Aneka Tunjangan Profesi, Fungsional, Khusus, Bantuan Kualifikasi Akademik
Persiapan Penerbitan SK Aneka Tunjangan (Tunj. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di Mulai, ayo mulai sadari data dari awal sebelum terjadi hal2 yang tidak di inginkan.
P2TK DIKDAS AKAN MENERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN BERDASARKAN DAPODIKDAS SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014.
Kira2 apa sih yang harus di perhatikan, ayo mulai teliti satu persatu
Tunjangan Profesi :
1. Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
2. Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
3. Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
4. Udah pasti jam mengajar udah ter maping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya belum ?? jangan sampai numpuk guru di rombel yang sama yah .. ntar nga normal ..
5. YANG PALING PENTING PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK BELUM ...
P2TK DIKDAS AKAN MENERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN BERDASARKAN DAPODIKDAS SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014.
Kira2 apa sih yang harus di perhatikan, ayo mulai teliti satu persatu
Tunjangan Profesi :
1. Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
2. Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
3. Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
4. Udah pasti jam mengajar udah ter maping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya belum ?? jangan sampai numpuk guru di rombel yang sama yah .. ntar nga normal ..
5. YANG PALING PENTING PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK BELUM ...
Situs Cek Data Guru Terbaru 2014
Situs Cek Data Guru Terbaru 2014
Cara Cek Info Data PTK untuk Tunjangan Guru 2014
Lembar Info PTK :
Tunjangan Sertifikasi Dihentikan Bagi Guru Pemalas
Tunjangan Sertifikasi Dihentikan Bagi Guru Pemalas - BAGI guru penerima tunjangan sertivikasi yang malas, siap-siap mendapat sanksi. Hal itu menyusul bakal dilaksanakanya evaluasi terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni mengatakan, Kemendikbud tengah merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang bakal menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu.
"Kalau dia tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya diberhentikan," kata Dian kepada wartawan usai acara Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru, di ruang Kridha Manggala, Setda Sragen belum lama ini.
"Kalau dia tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya diberhentikan," kata Dian kepada wartawan usai acara Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru, di ruang Kridha Manggala, Setda Sragen belum lama ini.
Syarat Penerbitan SKTP 2014
Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situswww.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situswww.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Kelebihan Aplikasi Dapodik Versi 206
Kelebihan Aplikasi Dapodik Versi 206
Setelah proses Download Patch Dapodik 206 dan Instal PatchDapodik 206sukses anda lakukan, anda akan melihat beberapa perbedaan yang ada pada aplikasi dapodik versi terbaru. Berikut saya rangkumkan kelebihan yang dimiliki aplikasi dapodik versi 206.
1. Pada Menu Beranda
Anda akan melihat kotak Export UN yang terdapat pada samping kanan dari menu beranda. Kotak Export UN memiliki 2 tombol pilihan yaitu Cek Peserta UN dan Unduh Peserta UN. Fungsi dari menu ini adalah untuk mengirim data peserta UN khususnya kelas 6 untuk SD dan kelas 9 untuk (smp).
2. Pada Menu Peserta Didik
Pada Menu peserta Didik anda akan melihat perbedaan yang terdapat pada sisi atas dari menu ini, yaitu Lanjut Data Periodik PD. Tombol ini berfungsi menyalin semua data peserta didik yang terdapat pada Semester 1 2013/2014 ke semester 2 2013/2014. Artinya kita diberi kenyamanan tanpa merubah satu persatu data siswa dari semester 1 ke semester 2.
Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus
Pengertian Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus
Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
Cara Instal Aplikasi BSD Backup Sinkron Dapodik
Berikut merupakan cara menginstal aplikasi BSD (Backup Sinkron Dapodik)
1. Download Aplikasi BSD terlebih dahulu. Aplikasi ini bisa anda dapat dari Operator Kabupaten.
2. Pastikan nama aplikasinya adalah : AplikasiBSD.exe dengan ukuran 2Mb
3. Setelah berhasil anda download, aplikasi masih dalam bentuk rar. Ekstrak telebih dahulu. Klik kanan, "Ekstrak here"
4. Hasilnya
1. Download Aplikasi BSD terlebih dahulu. Aplikasi ini bisa anda dapat dari Operator Kabupaten.
2. Pastikan nama aplikasinya adalah : AplikasiBSD.exe dengan ukuran 2Mb
3. Setelah berhasil anda download, aplikasi masih dalam bentuk rar. Ekstrak telebih dahulu. Klik kanan, "Ekstrak here"
4. Hasilnya
Nama Kepala Sekolah Hilang di Aplikasi Dapodik Versi 206
Ada beberapa laporan dari teman-teman yang khawatir ketika sudah menginstal patch 206 nama kepala sekolah hilang atau tanda merah. Cara memperbaiki kasus ini adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke Menu PTK
1. Masuk ke Menu PTK
2. Pilih nama PTK yang mejabat sebagai Kepala Sekolah saat ini
3. Kemudian klik tombol Ubah
4. Pada Data Rinci pilih tombol Tugas Tambahan.
Berikut Merupakan Alur Penyaluran Tunjangan Profesi PNSD tahun 2014
Penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran tunjangan profesi guru, terdapat dua mekanisme pembayaran.
Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.
Pertama :,
Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.
Pertama :,
Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing
Syarat Pengajuan Inpassing - Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
CARA PENGAJUAN SERTIFIKASI GURU
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0 CARA PENGAJUAN SERTIFIKASI GURU 2012
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi. CARA PENGAJUAN SERTIFIKASI GURU 2012
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih. CARA PENGAJUAN SERTIFIKASI GURU 2012
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
Cara Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru GTT dan GTY
Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional
2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional
2.799 Guru Kulon Progo Terdaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013-2015
WATES __ Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan data yang terdapat di http://sergur.kemdiknas.go.id/ sebanyak 2.799 orang. Dari sejumlah tersebut 2.164 orang telah masuk didalam database AP2SG di Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo. Dari 2.164 orang tersebut, 1.039 telah diverifikasi dan sisanya sebanyak 1.125 belum terverifikasi oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo de=isebabkan beberapa hal, antara lain belum menerima Form Verifikasi, belum mengembalikan Form Verifikasi atau belum dilakukan Approval oleh Admin.
Bagi guru yang merasa berhak mengikuti proses Sertifikasi, bisa melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo sampai dengan tanggal 20 Januari 2013. (EDO)
PPK Tandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Per KII atau K2
Jakarta-Humas BKN, Untuk usulan berkas penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah perlu membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai untuk setiap tenaga honorer K II yang lulus tes. Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (maladministrasi – red), PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana. Arahan ini dituturkan oleh Kepala BKN Eko Sutrisno saat memimpin Rapat Penyelesaian CPNS Formasi Umum, Tenaga Honorer K I, dan Tenaga Honorer KII di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (25/2). Rapat ini dihadiri pula Wakil Kepala Bima Haria Wibisana, para pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan 12 Kepala Kantor Regional BKN.
Pusat Tindaklanjuti Reaksi K2
Jakarta-Humas BKN, Menindak lanjuti pengumuman test kelulusan Tenaga Honorer Kategori (K2) yang banyak menuai protes dari masyarakat pemerhati kepegawaian, Panitia Seleksi Ujian Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil menggelar Rapat Kerja (Raker), Selasa (25/2/2014) di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) Jakarta. Raker dipimpin langsung oleh Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar.
Terkait ketidakpuasan dan banyaknya aduan bahwa banyak tenaga honorer K2 yang tidak berhak tetapi lolos seleksi, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa seharusnya data K2 sudah clear sebelum pelaksanaan ujian. Bahkan menurut Azwar, Data K2 tersebut pernah dilakukan uji publik. Namun demikian jika disinyalir masih ada honorer ‘bodong’, Pihaknya menunjuk BPKP sebagai Koordinator Investigasi Bersama utuk menyelelidiki data K2 ‘bodong’ tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa proses penetapan NIP K2 akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” terang Eko Sutrisno. Terkait adanya dugaan K2 ‘siluman’, Eko Sutrisno memastikan bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2 yang dimiliki BKN. “Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegas Eko. Eko Sutrisno menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN.
Terkait ketidakpuasan dan banyaknya aduan bahwa banyak tenaga honorer K2 yang tidak berhak tetapi lolos seleksi, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa seharusnya data K2 sudah clear sebelum pelaksanaan ujian. Bahkan menurut Azwar, Data K2 tersebut pernah dilakukan uji publik. Namun demikian jika disinyalir masih ada honorer ‘bodong’, Pihaknya menunjuk BPKP sebagai Koordinator Investigasi Bersama utuk menyelelidiki data K2 ‘bodong’ tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa proses penetapan NIP K2 akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” terang Eko Sutrisno. Terkait adanya dugaan K2 ‘siluman’, Eko Sutrisno memastikan bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2 yang dimiliki BKN. “Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegas Eko. Eko Sutrisno menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN.
LANGKAH DAN CARA PENGGUNAAN APLIKASI KURIKULUM 2013
Pelaporan pendampingan kurikulum 2013 menggunakan aplikasi pendampingan kurikulum 2013 Terbagi menjadi dua proses yaitu proses pembuatan file master excel dan proses upload laporan.
Pembuatan Master Excel
- Jalankan aplikasi Pendampingan
Aplikasi Pedampingan ada di CD Aplikasi yang diterimakan pada saat registrasi diklat atau bisa di download di http://118.98.221.206/
- Setelah muncul tampilan Menu pilih “OFFLINE”
- Setelah muncul menu “Koneksi Database LOKAL“ selanjutnya klik pada tombol “BROWSE”
Pengajuan Perbaikan Data Nominasi Sementara UN Jenjang SMA dan SMK
BERIKUT CONTOH TAMPILAN NOMINASI
Pengajuan Perbaikan Data Nominasi Sementara UN Jenjang SMA dan SMK
Usulan perbaikan data siswa calon peserta ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan secara berjenjang,
Satuan pendidikan yang mengajuan perbaikan data siswa calon peserta ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 membuat surat permohonan perbaikan yang di tanda tangan Kepala Sekolah masing masing dan di cap basah, surat tersebut di tujukan ke kepala Disdikpora Kabupaten Cilacap dengan dilampiri :
1. Foto copy Akte Kelahiran
2. Foto Copy ijazah dan SKHUN jenjang sebelumnya yang di legalisir
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4. Rekap Perbaikan data Siswa
5. Surat keterangan salah penulisan ijasah dari jenjang sebelumnyaPengiriman Berkas Paling Lambat Tanggal 12 Februari 2014 Pukul 12.00 WIB
Satuan pendidikan yang mengajuan perbaikan data siswa calon peserta ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 membuat surat permohonan perbaikan yang di tanda tangan Kepala Sekolah masing masing dan di cap basah, surat tersebut di tujukan ke kepala Disdikpora Kabupaten Cilacap dengan dilampiri :
1. Foto copy Akte Kelahiran
2. Foto Copy ijazah dan SKHUN jenjang sebelumnya yang di legalisir
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4. Rekap Perbaikan data Siswa
5. Surat keterangan salah penulisan ijasah dari jenjang sebelumnyaPengiriman Berkas Paling Lambat Tanggal 12 Februari 2014 Pukul 12.00 WIB
* Required
Subscribe to:
Posts (Atom)