Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, menegaskan, sekolah hanya diperkenankan membayar buku Kurikulum 2013 sesuai dengan jumlah yang diterima di sekolah. Jika penyedia baru mengirimkan satu tema, maka sekolah tidak diperkenankan membayar empat tema.
“Apabila penyedia baru bisa mengirimkan satu tema buku, pihak sekolah bisa menerimanya terlebih dahulu dengan membayar sejumlah yang diterima,” kata Mendikbud saat menghadiri acara silaturahim bersama jajaran dinas pendidikan se-eks Karesidenan Madiun, di Pendopo Kantor Bupati Probolinggo, Senin (07/07/2014).
Ia mengatakan, bagi SMA dan SMK yang tidak mampu membayar buku kurikulum 2013, maka buku dapat dipesan dan diterima serta ditandatangani berita acara serah terimanya. Pihak penyedia dapat menagih biaya tersebut ke Kemdikbud.
"Kita ingin betul buku-buku kurikulum 2013 bisa segera masuk ke sekolah. Mulai tahun ini para orang tua tidak perlu mempersiapkan buku pelajaran karena buku udah dipersiapkannya qmelalui kurikulum 2013," katanya.
Mendikbud juga berpesan bagi sekolah yang belum memesan buku untuk segera melakukan pemesanan. “Kalau pada akhirnya tetap tidak memesan, kami akan meminta kepada penyedia untuk mengirim buku sesuai dengan oplah," ujar Mendikbud
No comments:
Post a Comment