Kurikulum 2013 tidak mengurangi hak dasar guru. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, dalam acara dialog di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Senin (07/07/2014).
"Prinsip dasar kurikulum 2013 tidak boleh ada hak dasar guru yang terabaikan, " tutur Mendikbud.
Mendikbud mengatakan, sepanjang memiliki kompetensi dasar dengan dibuktikan adanya sertifikasi yang sudah didapatkan, maka dapat disesuaikan dengan mata pelajaran. Terkait jam mengajar 24 jam, peluang pertama adalah setiap guru yang memberikan pendampingan kegiatan ekstrakurikuler dapat digunakan untuk menambah jam mengajar.
"Kami akan berikan daftar ekskul yang lazim, mulai dari pramuka, palang merah remaja, olimpiade, kesenian, dan lain-lain yang setara. Kalau ada guru yang mau mengajar ekstrakurikuler itu akan mendapatkan poin menambahkan jam mengajar," ujar Mendikbud.
Mendikbud juga berpesan agar dapat mencatat apa saja yang ada di lapangan terkait implementasi sampai program teknis Kurikulum 2013, dan dikoordinasikan untuk mencarikan jalan keluar, sehingga tidak mengabaikan hak dasar guru
No comments:
Post a Comment