Salah satu hal yang mungkin banyak di tanyakan oleh para guru calon peserta sertifikasi guru 2014 yang sudah mengikuti UKG 2013 ataupun yang baru mengikuti UKG 2014 ialah dalam menentukanperingkat / perangkingan Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014, dimana untuk mengikuti PLPG ada beberapa persyaratan yang harus di tetapkan yang salah satu persyaratan untuk mengikuti PLPG ialah peserta calon guru sertifikasi harus sudah mengikuti UKG. namun tidak ada jaminan setelah mengikuti UKG langsung otomatis bisa mengikuti PLPG.
Adapaun mengenai persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014, Persyaratannya tercantum jelas pada Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang diterbitkan oleh BPSDMPK & PMP setiap tahun sebagai acuan penetapan peserta sertifikasi guru di setiap angkatan/tahunnya.
Jadi dari penjelasan diatas sudah didapatkan kesimpulan bagi guru yang sudah mengikuti UKG tidak semuanya bisa mengikuti PLPG. Selanjutnya mungkin pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah apakah jika memenuhi persyaratan umum sertifikasi guru 2014 sebagaimana yang tercantum didalam Buku 1 Penetapan peserta, guru secara otomatis menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014 ? Jawabannya juga TIDAK. Sebab, penetapan jumlah peserta sertifikasi guru didasarkan pada kuota yang ditentukan yang disesuaikan dengan anggaran keuangan pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, guru yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi kewajibannya mengajar bidang studi yang disertifikasi 24 JJM perminggu berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) yang nominalnya sudah di tetapkan oleh dinas terkait.
Rencana Kuota Peserta Sertifikasi Guru 2014
Mengenai berkaitan dengan kuota peserta sertifikasi guru pada tahun 2014 ini mempunyai kuota sebanyak 150.000 guru untuk seluruh Indonesia. padahal data guru yang sudah mengikuti UKG melebihi kuota yang sudah ditetapkan, sehingga nantinya tidak semua guru yang memenuhi persyaratan akan diikutkan pada proses sertifikasi selanjutnya yaitu PLPG. Karena yang akan diikutkan PLPG pada tahun 2014 ini hanya sebanyak 150.000 guru di seluruh Indonesia.
Penetapan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
Maka dari itu, ditetapkanlah prioritas penetapan rangking calon peserta sertifikasi guru tahun 2014. Artinya, guru yang memenuhi kriteria prioritas sertifikasi guru maka dapat langsung menjadi peserta PLPG tahun 2014. Adapun bagi guru yang tidak masuk didalam prioritas peserta, akan dirangking menurut urutan : Usia, Masa kerja dan Golongan Guru.
1. Usia Guru
Usia akan dihitung dari tanggal lahir guru yang dientrykan didalam sistem PADAMU NEGERI yang telah diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014 lalu. Perhitungan Usia dilakukan oleh sistem secara otomatis, semakin tua usia seorang guru, peluangnya untuk ikut sertifikasi menjadi semakin besar.
2. Masa Kerja
Masa kerja guru dihitung oleh sistem secara otomatis. Perhitungan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan TMT guru yang dientrykan pada sistem PADAMU NEGERI yang diperbaharui hingga tanggal 3 Februari 2014. Sebagaimana persyaratan umum sertifikasi guru 2014, bahwa calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah harus menjadi guru sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005. Tetapi harus dilihat status kepegawaian yang terakhir. Status kepegawaian yang terakhir haruslah CPNS/PNS/GTY dengan SK yang ditanda tangani Ketua Yayasan/Guru honor dengan SK dari kepala daerah. Jadi, apabila status kepegawaian yang terakhir adalah seperti yang disebutkan sebelumnya, maka, apapun status SK yang pertama, dapat dientrykan sebagai TMT guru pada sistem PADAMU NEGERI. Meskipun SK yang pertama adalah SK dari kepala sekolah/honor komite. Akan tetapi, untuk perhitungan masa kerja, sistem juga menghitung secara otomatis dengan melihat jenjang pendidikan. Sistem menghitung TMT terhitung semenjak guru S1 atau D3 jika bertugas di SMA.
3. Berdasarkan Golongan
Selanjutnya kriteria prioritas ialah urutan berdasarkan Golongan bagi PNS (PNS) atau SK inpassing bagi (guru NON PNS/Swasta).
Selanjutnya daftar peringkat/rangking peserta ini akan di umumkan oleh kemdiknas dilaman resmi disergur.kemdiknas.go.id/sg13
Perlu ditegaskan lagi setelah pelaksanaan UKG 2014 berlangsung (bulan Maret 2014). Tidak semua guru yang sudah mengikuti UKG belum tentu mendapatkan tunjangan sertifikasi guru karena jumlah kuota peserta sertifikasi yang juga terbatas.
No comments:
Post a Comment