Kemdikbud Beri Perlindungan dalam Proses Penggandaan Buku Secara Mandiri



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan perlindungan dalam proses pengadaan buku yang belum tiba dari pihak penyedia. Perlindungan tersebut berupa surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Dasar bagi sekolah-sekolah yang bukunya belum datang.

“Jika akhirnya harus mencetak sendiri dengan menggunakan BOS, maka itu dibenarkan dengan menunjukkan buktinya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, saat melakukan dialog dengan jajaran dinas pendidikan Kabupaten Jombang, Senin (07/08/2014).

Mendikbud juga mengimbau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memastikan sekolah di wilayahnya telah memesan buku Kurikulum 2013 kepada penyedia yang telah ditunjuk. Bagi sekolah yang belum menerima buku pesanan hingga Agustus mendatang, diberi peluang untuk menggandakan secara mandiri dengan diberikan soft copy menggunakan compact disk (CD).

“"Setelah memastikan sekolah telah memesan buku, lakukan komunikasi dengan pihak penyedia untuk memastikan kapan buku bisa sampai disekolah,” katanya.

Mendikbud mengatakan, untuk teknis penggandaan buku tersebut tidak perlu digandakan satu buku penuh. Apabila jumlah halaman buku 120 halaman, kata dia, sedangkan buku yang dipesan baru datang dari penyedia satu minggu kedepan, maka yang digandakan secara mandiri hanya 20 halaman saja.

“Yang dibutuhkan untuk pembelajaran selama satu minggu sebanyak 20 halaman, maka yang digandakan 20 halaman saja,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment