PROSEDUR PENYETARAAN IJAZAH

Layanan penyetaraan ijazah adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut sistem pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Beberapa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Atau, ada pula sebagian warga negara Indonesia yang bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya di sekolah dengan sistem pendidikan asing namun sekolah tersebut berlokasi di Indonesia. Setelah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang tertentu untuk kepentingan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/STTB/transkrip dari sistem pendidikan asing memerlukan penilaian untuk penyetaraan jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang.