AKREDITASI SEKOLAH
1 pengertian akreditasi sekolahAkreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/ataulembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar NasionalPendidikan2. Apa yang menjadi rasional kebijakan Akreditasi Sekolah?Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapatmenyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikanharus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasiterhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan3. Apa lingkup Akreditasi Sekolah?Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB),Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa(SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).4. Apa tujuan Akreditasi Sekolah?Akreditasi sekolah bertujuan :1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yangdilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Berikut beberapa
sekolah yang telah melakukan akreditasi :