PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU SIAP DIAMBIL ALIH

Untuk kesekian kalinya BPSI sengaja menurunkan berita-berita yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang semakin sini semakin semrawut aja. Ini menunjukan betapa kinerja dan perhatian pemerintah terhadap guru makin berkurang. Berita yang diturunkan kompas.com edisi 29 mei 2012 memuat : – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kemungkinan mengambil alih pembayaran tunjangan profesi pendidik demi kelancaran. Kepastiannya menunggu hingga Juli atau triwulan kedua pembayaran.
“Kami akan lihat sampai Juli. Jika pemerintah daerah tetap tak bisa membayar lancar, kami akan cari mekanisme lebih baik,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Tunjangan profesi triwulan pertama 2012 semestinya disalurkan ke rekening pribadi penerima, April lalu. Namun, hingga Minggu lalu, ada yang tak kunjung cair karena tak ada SK pencairan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Nuh, SK masing-masing direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah selesai Maret. Dana pun sudah disalurkan kepada pemerintah provinsi.
Menurut Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Kemdikbud tak belajar dari kesalahan penyaluran tunjangan profesi guru. “Bukannya makin mudah. Hampir enam tahun pelaksanaan sertifikasi, tak ada perbaikan kinerja dalam sistem pembayaran tunjangan,” katanya.
Pencairan tunjangan profesi bagi guru swasta dan honorer, lanjutnya, sudah ada di beberapa daerah. Besaran tunjangan dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, pembayaran tunjangan di Jawa Barat tak merata. Di Kota Bandung belum ada pembayaran. Di kabupaten, seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan Bandung Barat, hanya dibayar dua bulan.
Pemerintah daerah dinilai sibuk mengklarifikasi guru yang memenuhi 24 jam mengajar. Pemenuhan 24 jam mengajar ini dinilai bukan salah guru, melainkan akibat ketidakmampuan pemerintah menata distribusi guru. “Akibat guru didesentralisasi. Jadi, tunjangan dan gajinya melalui DAU kota/kabupaten sehingga banyak hambatan birokrasi,” kata Iwan.
Triwulan
Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, pembayaran tunjangan profesi pendidik dibayar per triwulan. Triwulan pertama dibayarkan paling lambat April. “Dana tunjangan profesi guru itu mengendap. Jadi lahan birokrat untuk memanfaatkan bunga anggaran,” ujar Retno.
Para guru juga dibingungkan dengan keharusan membuka beberapa rekening bank. Selain bank daerah, mereka juga harus punya rekening bank lain. “Guru dipermainkan untuk soal tunjangan profesi ini,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru ini akibat kinerja Kemdikbud yang lambat menyelesaikan SK sertifikasi. “Setelah guru diurusi berbagai unit utama di berbagai ditjen dan badan guru, justru birokrasi guru jadi rumit dan lambat,” katanya. PGRI akan mengadukan Kemdikbud kepada Presiden dan DPR. (ELN)

No comments:

Post a Comment