Tahapan Penyaluran Dana BOS

TAHAP I:
Penyaluran Dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah
Penyaluran BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
BOSdisalurkan secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011;
Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7(tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011;
Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7(tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli2011; dan
Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan.
Penyaluran Triwulan Pertama, Kedua, dan Ketigaa dalah masing-masing sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi sementara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penyaluran Triwulan Keempat sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga.

Tahap II:
Penyaluran Dana dari Kas Umum Daerah ke Sekolah
Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Negeri:
Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D.
Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke PBPP untuk pembayaran kegiatan BOS di masing-masing sekolah.
Proses penyelesaian penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
PBPP melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan

Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah Swasta:
BUD mengalokasikan Dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan;
Bagi sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, JenisBelanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta RincianObyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD);
Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

No comments:

Post a Comment