HASIL UJIAN KOMPETENSI APA ADA DI LPMP TIAP PROPINSI ?

Banyak pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh para peserta kepada dinas yang nama LPMP, Sebenarnya LPMP Menangui hal sebagai berikut :

LPMP

1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
8. Mencetak dan menandatangani Format A1
9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

No comments:

Post a Comment