Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS

1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan
data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi
dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK);

5. Alokasi prognosa definitif BOS per kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,
setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah
siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
6. Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional,
sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data
jumlah siswa;
7. Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun
pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun
pelajaran 2011-2012.

No comments:

Post a Comment