Mendikbud: Rumah Pintar Menjangkau yang Tak Terjangkau

Rumah Pintar telah ditetapkan sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, Rumah Pintar memiliki beberapa peranan, salah satunya sebagai fasilitas pendidikan yang mampu menjangkau yang tidak terjangkau (reach the unreached) karena berbagai kendala antara lain kendala infrastruktur dan geografis.

"Dalam peran melayani yang belum terjangkau ini, Rumah Pintar dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, dan pelatihan kecakapan hidup. Dengan demikian tidak ada satupun yang tertinggal dalam pendidikan untuk peradaban yang unggul," ujar Mendikbud saat memberikan sambutan dalam peresmian 67 Rumah Pintar di Balaraja, Tangerang, Banten, (19/05/2014).

Ia menjelaskan, saat ini telah diresmikan 373 Rumah Pintar, ditambah lagi 67 Rumah Pintar yang diresmikan Ibu Negara Ani Yudhoyono pada Senin kemarin (19/05/2014). Pertumbuhan Rumah Pintar tersebut, ujar Mendikbud, menunjukkan kesungguhan peran serta masyarakat swadaya dan organisasi perempuan seperti Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB), juga berbagai pihak swasta.

"Untuk itu saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga," tutur Mendikbud.



Dalam perkembangannya, Rumah Pintar menjadi layanan pendidikan yang menerapkan pengembangan kemampuan belajar sepanjang hayat karena dapat melayani peserta didik sejak lahir hingga usia lanjut. Mendikbud menjelaskan, kelengkapan sentra di Rumah Pintar sudah komprehensif untuk memenuhi kriteria belajar sepanjang hayat, karena meliputi adanya layanan untuk segala usia; sinergi sekolah, keluarga, dan masyarakat; peluang untuk menguasai teknologi, informasi dan komunikasi; menambah kemampuan beraksara, berbahasa, budaya dan seni; pembelajaran mandiri; pemberdayaan sumber daya dan dana masyarakat, dan peluang untuk adanya sertifikasi bagi peserta didik dan tutornya

No comments:

Post a Comment