IJIN BELAJAR WNA

Pada era globalisasi ini, ada peningkatan minat sebagian Warga Negara Asing (WNA) untuk menyekolahkan putera-puterinya di Sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. WNA yang akan mendaftarkan diri di sekolah yang berada di Indonesia diharuskan mengajukan Ijin Belajar ke Kementerian Pendidikan Nasional.

  1. Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA)
  2. Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI
Jakarta, Juni 2010

Sub-bagian Kerja Sa
  1. Paspor Siswa(*)
  2. Rapor Terakhir (*)
  3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
  4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
  5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
  6. Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
  7. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
  8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
  1. Paspor Siswa (*)
  2. Rapor Terakhir (*)
  3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
  4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
  5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
  6. Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000

  • Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
  • Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
  • Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
  • Cetak/simpan tanda terima permohonan.
  • Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke:
  • Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
    Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
  • Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
  • Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.
  • Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA

  • Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal

No comments:

Post a Comment