Pada era globalisasi ini, ada peningkatan minat sebagian Warga Negara Asing (WNA) untuk menyekolahkan putera-puterinya di Sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. WNA yang akan mendaftarkan diri di sekolah yang berada di Indonesia diharuskan mengajukan Ijin Belajar ke Kementerian Pendidikan Nasional.
- Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA)
- Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI
Jakarta, Juni 2010
Sub-bagian Kerja Sa
- Paspor Siswa(*)
- Rapor Terakhir (*)
- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
- Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
- Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
- Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
- SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
- Paspor Siswa (*)
- Rapor Terakhir (*)
- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
- Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
- Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
- Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
- Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
- Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
- Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
- Cetak/simpan tanda terima permohonan.
- Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke:
- Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
- Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.
- Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal
Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
No comments:
Post a Comment