Siswa SMA/MA terbuka mengambil mata pelajaran (mapel) di luar kelompok peminatan akademik yang dipilihnya. Peserta didik yang mengambil kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dapat mengikuti pembelajaran mapel di kelompok peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau kelompok peminatan Bahasa dan Budaya. Demikian pula sebaliknya.
”Peminatan sebagai pengganti penjurusan. Jika dulu penjurusan dimulai pada siswa kelas XI, kini peminatan dimulai sejak siswa duduk di kelas X,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Achmad Jazidie, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2014).
Ia menambahkan, pilihan lintas minat yang diselenggarakan sekolah disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan beban mengajar guru, serta fasilitas pembelajaran. Mata pelajaran lintas minat juga diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan. Jazidie mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, mata pelajaran pada kelompok peminatan Matematika dan IPA terdiri atas: Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia.
Untuk mata pelajaran kelompok peminatan IPS terdiri atas: Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Antropologi, serta Ekonomi. Sedangkan mata pelajaran kelompok peminatan Bahasa dan Budaya terdiri atas: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Asing lainnya, dan Antropologi.
Sementara itu bagi siswa SMK/MAK, lintas minat dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar program atau paket kejuruan yang sudah dipilih, namun pada bidang atau program kejuruan yang sama.
Jazidie menambahkan, satuan pendidikan sebagai penyedia kelompok peminatan siswa, dapat mengambil pertimbangan dengan melihat potensi siswa melalui nilai rapor, nilai ujian nasional, dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP/MTs. ”Pertimbangan lainnya dapat melihat hasil tes penempatan ketika penempatan di SMA/SMK atau tes bakat minat oleh psikolog,” katanya
”Peminatan sebagai pengganti penjurusan. Jika dulu penjurusan dimulai pada siswa kelas XI, kini peminatan dimulai sejak siswa duduk di kelas X,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Achmad Jazidie, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2014).
Ia menambahkan, pilihan lintas minat yang diselenggarakan sekolah disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan beban mengajar guru, serta fasilitas pembelajaran. Mata pelajaran lintas minat juga diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan. Jazidie mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, mata pelajaran pada kelompok peminatan Matematika dan IPA terdiri atas: Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia.
Untuk mata pelajaran kelompok peminatan IPS terdiri atas: Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Antropologi, serta Ekonomi. Sedangkan mata pelajaran kelompok peminatan Bahasa dan Budaya terdiri atas: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Asing lainnya, dan Antropologi.
Sementara itu bagi siswa SMK/MAK, lintas minat dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar program atau paket kejuruan yang sudah dipilih, namun pada bidang atau program kejuruan yang sama.
Jazidie menambahkan, satuan pendidikan sebagai penyedia kelompok peminatan siswa, dapat mengambil pertimbangan dengan melihat potensi siswa melalui nilai rapor, nilai ujian nasional, dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP/MTs. ”Pertimbangan lainnya dapat melihat hasil tes penempatan ketika penempatan di SMA/SMK atau tes bakat minat oleh psikolog,” katanya
No comments:
Post a Comment