Dana beasiswa yang terlambat cair sebenarnya dapat dihindari jika penerima beasiswa memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemberi beasiswa. Beberapa kasus keterlambatan pencairan dana beasiswa terjadi akibat kesalahan mahasiswa itu sendiri yang terlambat menyerahkan progress report atau laporan perkembangan studi.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad mengatakan, secara administrasi, proses untuk mencairkan dana harus dilengkapi dengan dokumen progress report. “Ada jaminan langsung dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa begitu progress report diterima, maka pencairan beasiswa juga dapat segera dilakukan,” kata Ibnu dalam gelar wicara yang diselenggarakan Radio KBR 65H di Kantor Kemdikbud, Rabu (1/10).
Biasanya, kata Ibnu, mahasiswa tidak lalai membuat laporan perkembangan studi. Namun dokumen tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan pembimbing atau advisor dari perguruan tinggi tempat mahasiswa itu kuliah. “Nah, mendapatkan tanda tangan ini yang terkadang sulit. Misalnya, pembimbingnya ini sedang melakukan penelitian di luar negeri atau alasan lainnya,” kata Ibnu.
Untuk itu, Ibnu berpesan agar mahasiswa dapat menjalin hubungan baik dengan pembimbingnya. Komunikasi yang intensif dengan pembimbing merupakan cara terbaik agar mahasiswa penerima beasiswa mendapat kemudahan saat tiba waktunya menerima dana beasiswa kembali.
Dalam kesempatan itu, Ibnu juga mengungkapkan bahwa Kementerian akan segera membentuk Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan (UPB Dikbud) untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan beasiswa. Pembentuan unit ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 257/P/2014.
Unit ini bersifat sementara menjelang dibentuknya Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. UPB Dikbud bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pemberian beasiswa yang bersumber dari anggaran Kemendikbud dan lembaga lainnya secara integratif dan terpadu
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad mengatakan, secara administrasi, proses untuk mencairkan dana harus dilengkapi dengan dokumen progress report. “Ada jaminan langsung dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa begitu progress report diterima, maka pencairan beasiswa juga dapat segera dilakukan,” kata Ibnu dalam gelar wicara yang diselenggarakan Radio KBR 65H di Kantor Kemdikbud, Rabu (1/10).
Biasanya, kata Ibnu, mahasiswa tidak lalai membuat laporan perkembangan studi. Namun dokumen tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan pembimbing atau advisor dari perguruan tinggi tempat mahasiswa itu kuliah. “Nah, mendapatkan tanda tangan ini yang terkadang sulit. Misalnya, pembimbingnya ini sedang melakukan penelitian di luar negeri atau alasan lainnya,” kata Ibnu.
Untuk itu, Ibnu berpesan agar mahasiswa dapat menjalin hubungan baik dengan pembimbingnya. Komunikasi yang intensif dengan pembimbing merupakan cara terbaik agar mahasiswa penerima beasiswa mendapat kemudahan saat tiba waktunya menerima dana beasiswa kembali.
Dalam kesempatan itu, Ibnu juga mengungkapkan bahwa Kementerian akan segera membentuk Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan (UPB Dikbud) untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan beasiswa. Pembentuan unit ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 257/P/2014.
Unit ini bersifat sementara menjelang dibentuknya Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. UPB Dikbud bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pemberian beasiswa yang bersumber dari anggaran Kemendikbud dan lembaga lainnya secara integratif dan terpadu
No comments:
Post a Comment