Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) Kemdikbud
Gedung C Kemdikbud Lt 4
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Call center : 177
Telp : 021 5703303
Fax : 021 5733125
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

SEJARAH

Awal Kemerdekaan (1945-1950)

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.

Mendikbud Tinjau Lingkungan kerja Kemendikbud


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, meninjau lingkungan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), selepas memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2014) di Kantor Kemendikbud. Tinjauan singkat tersebut bertujuan untuk mengenal dan mengetahui situasi di dalam lingkungan kemendikbud.

“Ini hari pertama, barusan tadi upacara, setelah itu nanti siang kita akan ada pertemuan, untuk melihat situasinya seperti apa, barulah nanti kita keluarkan terobosan,” kata Mendikbud menjawab pertanyaan wartawan, ketika melakukan tinjauan di lingkungan kerja Kemendikbud.

Dalam tinjauan tersebut, masing-masing Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendikbud menjelaskan mengenai PROGRAM yang sedang dijalankan kepada Mendikbud. Selain itu Mendikbud juga meninjau unit pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas), yang dibentuk untuk membantu para guru yang mengalami permasalahan dalam urusan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Dalam kesempatan itu Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah, karena dengan begitu sistem yang ada bisa berjalan dengan baik, yang berimplikasi pada berkurangnya masalah-masalah yang mungkin saja muncul. “Bila guru itu bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka kualitas pendidikan Insya Allah akan baik,” katanya.

INFORMASI PLPG TAHUN 2014


Kepada Peserta PLPG Tahun 2014,

Berikut kami sampaikan link informasi kelulusan dan jadwal ujian ulang PLPG Gelombang 4 dan 5:

http://sertifikasiguru.uny.ac.id/

SPJ PEMBATALAN DAN PENGGANTIAN FASILITASI GTT-PTT

Dengan adanya laporan dari sekolah, maka ada beberapa nama yang kami batalkan usulan pencairan Fasilitasi GTT-PTT-Pamong PAUD dan kemudian digantikan dengan beberapa nama pengganti.

Berikut datanya:

DOWNLOAD SPJ PEMBATALAN DAN PENGGANTIAN FASILITASI

PENDATAAN GURU KELAS TK TAHUN 2014

Kepada Pendidik TK di Sleman,

Direktorat Jenderal PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 ini memiliki PROGRAM Pendataan PTK PAUDNI sebagai dasar dan landasan penyaluran aneka tunjangan tahun 2015, untuk itu kami sampaikan kepada seluruh Guru Kelas TK untuk melakukan registrasi secara online dengan terlebih dahulu memahami Surat Edaran dan Petunjuk Pengisian di bawah ini:

DOWNLOAD SURAT EDARAN DAN PETUNJUK PENGISIAN

PENGISIAN REGISTRASI DATA SECARA ONLINE

PENDATAAN HONORARIUM TENAGA HONORER KATEGORI K-2

Kepada Tenaga Honorer K-2 yang belum lolos seleksi CPNS,

Sehubungan dengan permintaan Data Besaran Honorarium Tenaga Honorer K-2 dari BKD Sleman, maka kami sampaikan kepada tenaga honorer K-2 yang belum lolos seleksi CPNS untuk mengisi Formulir secara online

Demikian informasi kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

CATATAN DAPODIKDAS PER TANGGAL 12 OKTOBER 2014

Bagi Guru Non PNS yang tercantum Nama Bank "BNI Senayan", silahkan mengkonfirmasi ke BNI terdekat dengan membawa Info PTK dan KTP untuk mengaktifkan rekening tersebut, yang kemungkinan telah terjadi retur untuk periode pembayaran Jan-Jun 2014 dan oleh Direktorat P2TK Dikdas diputuskan untuk dibukakan rekening oleh Bank Penyalur Kementerian yaitu BNI Cabang Senayan.

Berikut Link nya :

CATATAN DAPODIKDAS PER TANGGAL 12 OKTOBER 2014

Kemdikbud Lakukan Sosialisasi Mata Pelajaran Peminatan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus melakukan perhatian penuh terhadap pelaksanaan Kurikukum 2013. Perhatian tersebut diwujudkan salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi - sosialisasi terkait kebijakan - kebijakan implementasi Kurikulum 2013.

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, melalui surat yang dikirimkan  kepada  www. kemdkbud.go.id, pada tanggal 17/9/2014 menyampaikan bahwa dalam rangka menyebarluaskan informasi pelaksanaan Kurikulum 2013. Ditjen Pendidikan Menengah melakukan sosialisasi tentang mata pelajaran peminatan dan penyediaan buku tersebut.

Pendidikan Inklusif Jadi Sarana Efektif Pendidikan Karakter


Sejak gerakan pendidikan inklusif dimulai pada 2012, terlihat peningkatan jumlah peserta didik yang luar biasa. Rata-rata ada 10 ribu siswa setiap tahunnya. Ini menunjukkan bahwa gerakan pendidikan inklusif mampu meningkatkan penyediaan kesempatan dan akses bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk mendapatkan hak pendidikannya.

Tidak hanya itu, pendidikan inklusif juga menjadi sarana yang sangat efektif dalam penanaman pendidikan karakter. “Bercampurnya anak dengan berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan karakteristik dalam lingkungan sekolah inklusif, akan menumbuhkan semangat untuk peduli, kerja sama, menghargai perbedaan dan saling menghormati,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hamid Muhammad, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/9/2014).

Bahkan, katanya, melalui pendidikan inklusif, para guru dan kepala sekolah akan senantiasa kreatif dan berinovasi tinggi untuk bisa melayani dan menyelenggarakan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik yang beragam tersebut. Namun, walaupun akses dan kesempatan untuk memperoleh hak pendidikan bagi ABK ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik, tetapi angka partisipasi murni (APM) untuk jenis pendidikan ini masih rendah, hanya sekitar 34 persen. “Ini memerlukan upaya kita semua, bagaimana caranya agar semua ABK mendapatkan hak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” ujar Hamid.

Kemdikbud dan Komisi X DPR RI Putuskan Pagu APBN Tahun 2015


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Komisi X DPR RI menyepakati pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 88,3 triliun. Pagu APBN 2015 itu naik dari pagu tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 80,66 triliun.

Kesepakatan itu dilakukan di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Minggu (28/9/2014), ditandai dengan penandatangan hasil Rapat Kerja oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh dan Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto.

Peserta Didik Diberi Kesempatan Ubah Pilihan Peminatan Sebelum Pendalaman

Masuk ke jenjang pendidikan menengah, SMA/SMK, peserta didik langsung dihadapkan pada pilihan peminatan. Ada tiga peminatan yang dapat dipilih, matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu bahasa dan budaya. Dalam memilih peminatan, peserta didik dapat mempertimbangkan nilai rapor dan UN SMP, rekomendasi guru konseling, tes penempatan, dan tes minat bakat oleh psikolog.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad mengatakan, mata pelajaran yang termasuk dalam kategori minat adalah matematika dan Ilmu-ilmu alam yang terdiri dari matematika, fisika, biologi, dan kimia; Ilmu-ilmu Sosial, terdiri dari geografi, sejarah, sosiologi, dan ekonomi; serta ilmu bahasa dan budaya, yang terdiri dari bahasa sastra Indonesia/Inggris/asing lain dan antropologi.

Orang Tua Diimbau Objektif dalam Menentukan Peminatan Anak


Mekanisme pemilihan peminatan bagi peserta didik di SMA/SMK perlu mempertimbangkan daya dukung, ketersediaan, beban mengajar, dan fasilitas pembelajaran. Bagi siswa SMA, peminatan dilakukan setelah peserta didik diterima di sekolah. Dan untuk SMK, pemilihan peminatan dilakukan sebelum siswa masuk ke sekolah yang diinginkan.

Dalam pemilihan minat, orang tua diharapkan berperan sejak semester 1 kelas 10. Orang tua diimbau tidak memaksakan peminatan kepada anak, sebaliknya harus objektif berbagai pertimbangan. “Orang tua bisa diskusi dengan anak, sambil lihat nilai rapor anak, nilai UN, dan rekomendasi guru konseling,” demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Ibnu Hamad, dalam telewicara dengan Radio KBR 68, Senin (29/09/2014).

Siswa Dapat Pilih Mapel Lintas Peminatan

Siswa SMA/MA terbuka mengambil mata pelajaran (mapel) di luar kelompok peminatan akademik yang dipilihnya. Peserta didik yang mengambil kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dapat mengikuti pembelajaran mapel di kelompok peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau kelompok peminatan Bahasa dan Budaya. Demikian pula sebaliknya.

”Peminatan sebagai pengganti  penjurusan. Jika dulu penjurusan dimulai pada siswa kelas XI, kini peminatan dimulai sejak siswa duduk di kelas X,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Achmad Jazidie, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2014).

Ia menambahkan, pilihan lintas minat yang diselenggarakan sekolah disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan beban mengajar guru, serta fasilitas pembelajaran. Mata pelajaran lintas minat juga diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan. Jazidie mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, mata pelajaran pada kelompok peminatan Matematika dan IPA terdiri atas: Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia.

Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat Atas Dasar Minat, Bakat, dan Kemampuan Siswa

Keberlanjutan pelaksanaan Kurikulum 2013 terus berjalan. Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), peserta didik diarahkan untuk dapat memilih mata pelajaran peminatan dan lintas peminatan sesuai dengan pertimbangan dari satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie menegaskan, pemilihan mata pelajaran lintas minat dilakukan atas dasar minat, bakat, dan kemampuan peserta. ”Karena lintas minat merupakan pemilihan mata pelajaran di luar kelompok peminatan yang dipilih,” ucapnya.

”Peserta didik yang mengambil mata pelajaran (mapel) peminatan sebanyak empat, maka hanya berhak mengambil satu mapel lintas minat,” lanjut Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (29/09/2014). Sedangkan, peserta didik yang mengambil tiga mata pelajaran peminatan berhak mengambil dua mata pelajaran lintas minat.

Lintas Minat di SMK Dapat Dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan


Penerapan Kurikulum 2013 lintas minat pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dapat dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan. Pilihan lintas minat dapat dilakukan sesuai dengan pemilihan peminatan Program Kejuruan dan Paket  Kejuruan yang telah direkomendasikan oleh guru bimbingan dan konseling. Pilihan lintas minat juga disesuaikan dengan sumber daya pendidikan.

"Pilihan lintas minat di sekolah menengah kejuruan dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar program yang sudah dipilih dalam Bidang Kejuruan yang sama," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Achamd Jazidie saat acara sosialisasi Kurikulum 2013, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (29/09/2014).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, pilihan lintas minat Program Kejuruan dipilih ketika awal memasuki SMK atau di kelas 10. Beban belajar pada mata pelajaran lintas peminatan Program Kejuruan paling banyak empat jam per minggu. Hal yang sama juga pada pilihan lintas minat Paket Kejuruan dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Kejuruan.

Pemenuhan Syarat dan Ketentuan Dapat Cegah Dana Beasiswa Terlambat Cair

Dana beasiswa yang terlambat cair sebenarnya dapat dihindari jika penerima beasiswa memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemberi beasiswa. Beberapa kasus keterlambatan pencairan dana beasiswa terjadi akibat kesalahan mahasiswa itu sendiri yang terlambat menyerahkan progress report atau laporan perkembangan studi.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad mengatakan, secara administrasi, proses untuk mencairkan dana harus dilengkapi dengan dokumen progress report. “Ada jaminan langsung dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa begitu progress report diterima, maka pencairan beasiswa juga dapat segera dilakukan,” kata Ibnu dalam gelar wicara yang diselenggarakan Radio KBR 65H di Kantor Kemdikbud, Rabu (1/10).

Biasanya, kata Ibnu, mahasiswa tidak lalai membuat laporan perkembangan studi. Namun dokumen tersebut harus dilengkapi  dengan tanda tangan pembimbing atau advisor dari perguruan tinggi tempat mahasiswa itu kuliah. “Nah, mendapatkan tanda tangan ini yang terkadang sulit. Misalnya, pembimbingnya ini sedang melakukan penelitian di luar negeri atau alasan lainnya,” kata Ibnu.

Kurikulum 2013 Terapkan Kelas Pendalaman Minat

Kurikulum 2013 terapkan kelas Pendalaman Minat pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kelas Pendalaman Minat merupakan program yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran di sekolah menengah dengan mata kuliah di perguruan tinggi yang sesuai.  

”Dalam Kurikulum 2013 sudah tidak ada lagi kelas akselerasi, tetapi diubah menjadi kelas Pendalaman Minat,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (29/09/2014).

Ia mengemukakan, peserta didik cerdas istimewa dibuktikan dengan tes IQ paling rendah 130 saat ini memiliki kelas Pendalaman Minat. Prinsip kelas Pendalaman Minat dengan kelas akselerasi tidak jauh beda, peserta didik cerdas istimewa dapat mempercepat akumulasi pengetahuan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada pendidikan menengah, menjelaskan Pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.

INFORMASI PENERIMAAN SK CPNS DARI HONORER K-II LULUS SELEKSI

Berdasarkan Informasi dari BKD Sleman:

Kepada Honorer K-II Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan Undangan Penerimaan SK CPNS:

Mengharap kehadirannya pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 30 September 2014
Tempat : Pendopo Parasamya Sleman
Waktu : Revisi menjadi pukul 08.00 WIB.
Sebelum pukul 08.00 diharapkan sudah siap menempati kursi sesuai nomor.

Kemudian, setelah menerima SK harap mengisi Formulir Laporan di bawah ini sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014, sehingga Data PTK bisa dialihkan menjadi status PNS dengan Nomor Kunci PTK yang sama:

PENGISIAN FORMULIR ONLINE LAPORAN PENERIMAAN SK CPNS