PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS) DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS FORMASI TAHUN 2012

PENGUMUMAN
NOMOR : 251/Kdh.KKA.810/07.12

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS)
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
FORMASI TAHUN 2012


Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/88/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah untuk jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang dikecualikan dalam Penundaan sementara Penerimaan CPNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor : 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 147 Tahun 2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2012.


Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 97 orang, dengan rincian sebagai berikut :

Tenaga Guru 15
Tenaga Kesehatan 7
Tenaga Teknis 75
JUMLAH 97


A. PERSYARATAN UMUM (YANG HARUS DIPENUHI SETELAH LULUS TES CPNS)

1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah), karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri;
e. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri, penulisan tempat lahir agar ditulis paling rendah adalah Kabupaten tempat lahir (bukan desa atau kecamatan tempat lahir);
f. Melampirkan fotocopy Ijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
g. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan ;
h. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
j. Sanggup mengabdi di Kabupaten Kepulauan Anambas minimal selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS;
k. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun maksimal pada tanggal 1 November 2012, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah.

B. PERSYARATAN KHUSUS (PADA SAAT MENGAJUKAN LAMARAN)

1. Pendaftaran
a. Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan mulai tanggal 2 Agustus 2012 sampai dengan 16 Agustus 2012 pada jam kerja Bulan Ramadhan :
Senin s.d Kamis Jam 08.00 WIB – 15.00 WIB;
Jumat Jam 08.00 WIB – 14.00 WIB.

b. Berkas lamaran diantar langsung oleh pelamar yang bersangkutan dengan berpakaian kemeja, Rok/Celana panjang dan bersepatu ke Sekretariat Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bertempat di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa.

c. Lamaran ditujukan Kepada Yth. Bupati Kepulauan Anambas Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan alamat Kantor Bupati Kepulauan Anambas Jalan Imam Bonjol No. 33 Tarempa, disebelah kiri atas amplop ditulis jenis formasi jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan dan jurusan pelamar;

d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map dan seorang pelamar hanya dapat melamar satu formasi jabatan dengan melampirkan sebagai berikut :

Pas photo hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar dan dibelakang ditulis nama pelamar;
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai sesuai dengan yang dilamar dan dilegalisir (bukan hasil scanning) oleh pejabat berwenang;
Fotocopy sertifikat profesi bagi pelamar Sarjana Keperawatan;
Fotocopy SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Kepulauan Anambas (ditandatangani Bupati) yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tenaga Guru menggunakan map berwarna merah;
Tenaga Medis menggunakan map berwarna kuning dan;
Tenaga Teknis S2/S1/D3 menggunakan map berwarna biru.
2. Pengajuan Lamaran
Lamaran ditulis menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp. 6.000,00 atau kertas segel dengan huruf cetak/kapital, dan ditandatangani dengan melampirkan :
a. Foto Copy Ijazah 1 (satu) lembar, bukan merupakan surat keterangan lulus/yudisium dan Transkip Nilai yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ijazah yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional (dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusan izin penyelenggara);
2. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
3. Legalisir Ijazah berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
Universitas/Institut yang melegalisir Rektor/Pembantu Rektor/Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik;
Sekolah Tinggi yang melegalisir Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
Akademi dan Politeknik yang melegalisir Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik;
Khusus dari perguruan tinggi Universitas Terbuka dilegalisir oleh UPBJJ.

b. Ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada transkrip nilai bagi pelamar yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas minimal 2,00 (dua koma nol). IPK pada transkrip nilai untuk pelamar selain PTT Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut :
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,50 (dua koma lima puluh) bagi lulusan eksakta dan 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi lulusan non eksakta;
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi lulusan eksakta dan 3,25 (tiga koma dua puluh lima) bagi lulusan non eksakta.

c. Foto Copy KTP yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir oleh kepala dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang di tempat KTP diterbitkan sebanyak 1 Lembar;

d. Dalam Surat Lamaran Jenis Jabatan, Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan harus ditulis,
Contoh :
Jabatan: Perawat Kode : 064
Kualifikasi Pendidikan : S1 Keperawatan Kode : 4

3. Pengumuman Seleksi Administrasi
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui Media Massa dan Papan Pengumuman direncanakan pada tanggal 29 Agustus 2012 dan selanjutnya setiap peserta diberikan kartu ujian/tes pada waktu pendaftaran ulang (daftar ulang waktunya akan ditentukan kemudian) sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian tertulis.

4. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Kelulusan Seleksi Tertulis Penerimaan CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan hasil evaluasi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem nilai ambang batas kelulusan (Passing Grade) yang ditentukan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

b. Apabila jumlah pelamar mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan tersebut dinyatakan lulus.

c. Apabila jumlah pelamar mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan dilanjutkan dengan Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

d. Kelulusan ujian TKB ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.



PPCI: Pengumuman Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2012 – CPNS 2012 PPCI | lowongan cpns 2012 - 2013

No comments:

Post a Comment