Indonesia dan Australia Kerja Sama Kembangkan Keprofesian Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan pemerintah Australia  mengadakan Professional Development for Education Personnel Programme (ProDEP). Program ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Australia dengan Indonesia (AEPI) yang bertujuan mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Syawal Gultom mengatakan, harus terdapat perubahan kualitas manajemen sekolah dan pola kepemimpinan kepala sekolah dalam operasional sekolah.  “Kalau operasional di sekolah mau efektif, unsur-unsur di daerah seperti kepala sekolah, pengawas, dan guru, serta orang-orang yang langsung mengurus pendidikan di daerah harus punya visi dan misi yang sama,” ujarnya saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Program ProDEP di Jakarta, (02/07/2014).

Pemerintah Jamin Pendidikan Anak Bangsa Lewat Tabungan Dana Pendidikan

Jakarta, Kemdikbud --- Lima tahun sudah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyisihkan sebagian anggarannya menjadi tabungan pendidikan. Melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), dari tahun 2010 hingga saat ini tabungan tersebut sudah menyentuh angka Rp24 triliun lebih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, tabungan ini disiapkan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi. Tujuannya, untuk memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak bangsa hingga jenjang tertinggi.

“Cita-citanya, agar adik-adik bisa kuliah dimana saja tanpa harus mengemis biaya kuliah, karena sudah disediakan negara,” kata Mendikbud pada acara pelepasan tim olimpiade Indonesia yang akan berkompetisi di kancah internasional, Rabu (2/07), di kantor Kemdikbud.

Mendikbud: Pendidikan untuk Praktikkan Kreativitas dan Tumbuh Kembangkan Sikap Positif

Bali, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, pendidikan bukan hanya untuk pikiran, tetapi juga untuk jiwa dan raga. Pendidikan juga bukan hanya untuk mempelajari ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk mempraktikkan keterampilan, kreativitas, dan menumbuhkembangkan sikap positif.

Ia mengemukakan, cara pandang tersebut kemudian terangkul dalam Kurikulum 2013 yang melengkapi peserta didik dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. "Pada saat yang sama, hal ini merubah cara berpikir para guru dan metodologi dalam proses mengajar," ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan pada Olimpiade Biologi Internasional ke-25 di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (6/07/2014).

Kemdikbud Gelar Lomba Karya Inovasi Pembelajaran bagi PTK SD

Ini tantangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Sekolah Dasar yang kreatif, inovatif, dan energik. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) menggelar Lomba Karya Inovasi Pembelajaran bagi PTK Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2014.

Peserta lomba adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah jenjang SD di seluruh Indonesia. Mereka ditantang untuk menyusun karya inovatif yang mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah guna meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Mendikbud Dorong Koordinasi LPMP dengan Dinas Pendidikan




Menjelang pelaksanaan kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mendorong koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh Indonesia dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Mendikbud pada konferensi video, dengan Kepala LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (30/06/2014). “Terus jaga komunikasi yang baik antara LPMP dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota,” kata Mendikbud.

Selain tetap menjaga kerja sama dan komunikasi yang baik secara terus menerus, Mendikbud meminta LPMP dan dinas pendidikan memantau distribusi buku Kurikulum 2013. Bukan hanya informasi tentang total pemesanan buku, tetapi juga daftar sekolah, jumlah murid, rombongan belajar, dan sebagainya. Mendikbud juga meminta LPMP memberikan rekap data terakhir terkait pelatihan guru sasaran.

Pada konferensi video tersebut, Mendikbud juga melakukan pengecekan terkait persiapan-persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. “Kepada para kepala LPMP dan sederajat untuk dapat membantu dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam memantau pemesanan sampai dengan pengiriman buku kurikulum 2013,” ujar Mendikbud.

“Saya sampaikan terima kasih kepada LPMP dan dinas pendidikan seluruh Indonesia atas kerja sama yang baik selama mempersiapkan kurikulum 2013,” tutur Mendikbud di akhir konferensi video

INFORMASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PLPG SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014

Kepada Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014


Berikut kami sampaikan informasi bahwa pelaksanaan PLPG akan dilaksanakan oleh LPTK  mulai tanggal 12 Juli 2014.
Untuk itu seluruh peserta sertifikasi diharapkan selalu aktif untuk mengecek website  dengan alamat sebagai berikut:
http://sertifikasiguru.uny.ac.id/

Dan sebagai informasi awal, semua peserta sertifikasi guru yang sudah terdaftar dalam pengumuman tersebut akan kami undang untuk pengarahan umum dan penyerahan Format A1 pada Hari Senin-Selasa, 7-8 Juli 2014 dengan rincian jadwal menyusul.

Pengadaan Seragam Sekolah Disesuaikan Kemampuan Siswa

Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, ritual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbarengan dengan keluarnya Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Permendikbud ini mengatur seragam nasional bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.


Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam  permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.

“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.

Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.

“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.

Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.

Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.

Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya