Siswa Dapat Pilih Mapel Lintas Peminatan

Siswa SMA/MA terbuka mengambil mata pelajaran (mapel) di luar kelompok peminatan akademik yang dipilihnya. Peserta didik yang mengambil kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dapat mengikuti pembelajaran mapel di kelompok peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau kelompok peminatan Bahasa dan Budaya. Demikian pula sebaliknya.

”Peminatan sebagai pengganti  penjurusan. Jika dulu penjurusan dimulai pada siswa kelas XI, kini peminatan dimulai sejak siswa duduk di kelas X,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Achmad Jazidie, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (29/9/2014).

Ia menambahkan, pilihan lintas minat yang diselenggarakan sekolah disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan beban mengajar guru, serta fasilitas pembelajaran. Mata pelajaran lintas minat juga diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan. Jazidie mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, mata pelajaran pada kelompok peminatan Matematika dan IPA terdiri atas: Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia.

Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat Atas Dasar Minat, Bakat, dan Kemampuan Siswa

Keberlanjutan pelaksanaan Kurikulum 2013 terus berjalan. Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), peserta didik diarahkan untuk dapat memilih mata pelajaran peminatan dan lintas peminatan sesuai dengan pertimbangan dari satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie menegaskan, pemilihan mata pelajaran lintas minat dilakukan atas dasar minat, bakat, dan kemampuan peserta. ”Karena lintas minat merupakan pemilihan mata pelajaran di luar kelompok peminatan yang dipilih,” ucapnya.

”Peserta didik yang mengambil mata pelajaran (mapel) peminatan sebanyak empat, maka hanya berhak mengambil satu mapel lintas minat,” lanjut Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (29/09/2014). Sedangkan, peserta didik yang mengambil tiga mata pelajaran peminatan berhak mengambil dua mata pelajaran lintas minat.

Lintas Minat di SMK Dapat Dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan


Penerapan Kurikulum 2013 lintas minat pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dapat dilakukan pada Program Kejuruan dan Paket Kejuruan. Pilihan lintas minat dapat dilakukan sesuai dengan pemilihan peminatan Program Kejuruan dan Paket  Kejuruan yang telah direkomendasikan oleh guru bimbingan dan konseling. Pilihan lintas minat juga disesuaikan dengan sumber daya pendidikan.

"Pilihan lintas minat di sekolah menengah kejuruan dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar program yang sudah dipilih dalam Bidang Kejuruan yang sama," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Achamd Jazidie saat acara sosialisasi Kurikulum 2013, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (29/09/2014).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah, pilihan lintas minat Program Kejuruan dipilih ketika awal memasuki SMK atau di kelas 10. Beban belajar pada mata pelajaran lintas peminatan Program Kejuruan paling banyak empat jam per minggu. Hal yang sama juga pada pilihan lintas minat Paket Kejuruan dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Kejuruan.

Pemenuhan Syarat dan Ketentuan Dapat Cegah Dana Beasiswa Terlambat Cair

Dana beasiswa yang terlambat cair sebenarnya dapat dihindari jika penerima beasiswa memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemberi beasiswa. Beberapa kasus keterlambatan pencairan dana beasiswa terjadi akibat kesalahan mahasiswa itu sendiri yang terlambat menyerahkan progress report atau laporan perkembangan studi.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad mengatakan, secara administrasi, proses untuk mencairkan dana harus dilengkapi dengan dokumen progress report. “Ada jaminan langsung dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa begitu progress report diterima, maka pencairan beasiswa juga dapat segera dilakukan,” kata Ibnu dalam gelar wicara yang diselenggarakan Radio KBR 65H di Kantor Kemdikbud, Rabu (1/10).

Biasanya, kata Ibnu, mahasiswa tidak lalai membuat laporan perkembangan studi. Namun dokumen tersebut harus dilengkapi  dengan tanda tangan pembimbing atau advisor dari perguruan tinggi tempat mahasiswa itu kuliah. “Nah, mendapatkan tanda tangan ini yang terkadang sulit. Misalnya, pembimbingnya ini sedang melakukan penelitian di luar negeri atau alasan lainnya,” kata Ibnu.

Kurikulum 2013 Terapkan Kelas Pendalaman Minat

Kurikulum 2013 terapkan kelas Pendalaman Minat pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kelas Pendalaman Minat merupakan program yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik memperkaya pengetahuan tentang mata pelajaran di sekolah menengah dengan mata kuliah di perguruan tinggi yang sesuai.  

”Dalam Kurikulum 2013 sudah tidak ada lagi kelas akselerasi, tetapi diubah menjadi kelas Pendalaman Minat,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin (29/09/2014).

Ia mengemukakan, peserta didik cerdas istimewa dibuktikan dengan tes IQ paling rendah 130 saat ini memiliki kelas Pendalaman Minat. Prinsip kelas Pendalaman Minat dengan kelas akselerasi tidak jauh beda, peserta didik cerdas istimewa dapat mempercepat akumulasi pengetahuan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada pendidikan menengah, menjelaskan Pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.

INFORMASI PENERIMAAN SK CPNS DARI HONORER K-II LULUS SELEKSI

Berdasarkan Informasi dari BKD Sleman:

Kepada Honorer K-II Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan Undangan Penerimaan SK CPNS:

Mengharap kehadirannya pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 30 September 2014
Tempat : Pendopo Parasamya Sleman
Waktu : Revisi menjadi pukul 08.00 WIB.
Sebelum pukul 08.00 diharapkan sudah siap menempati kursi sesuai nomor.

Kemudian, setelah menerima SK harap mengisi Formulir Laporan di bawah ini sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014, sehingga Data PTK bisa dialihkan menjadi status PNS dengan Nomor Kunci PTK yang sama:

PENGISIAN FORMULIR ONLINE LAPORAN PENERIMAAN SK CPNS

Uji Publik Kurikulum 2013: Penyederhanaan, Tematik-Integratif

Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.

Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.

Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.

Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.

Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.



Menambah Jam Pelajaran

Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
gambar1