DAFTAR PESERTA UJIAN ULANG TEORI (I & II) RAYON UNY YOGYAKARTA TAHUN 2012

DAFTAR PESERTA UJIAN ULANG TEORI (I & II)

Berikut beberapa daftar peserta :











HASIL PLPG GELOMBANG 5-8 DAN UJIAN ULANG TAHAP I Kepada Peserta PLPG Tahun 2012

HASIL PLPG GELOMBANG 5-8 DAN UJIAN ULANG TAHAP I
Kepada Peserta PLPG Tahun 2012

Berikut beberapa peserta yang lulus dan tidak lulus :










HASIL PLPG GELOMBANG 5-8 DAN UJIAN ULANG TAHAP I UNY JOGJAKARTA

HASIL PLPG GELOMBANG 5-8 DAN UJIAN ULANG TAHAP I
Kepada Peserta PLPG Tahun 2012,

Berikut kami sampaikan Hasil PLPG Gelombang 5-8 dan Hasil Ujian Ulang Tahap I untuk dapat di download pada link di :
http://tendiksleman.blogspot.com/
Untuk peserta yang mengikuti ujian ulang perlengkapan yang harus dibawa adalah :
1. ID Card PLPG.
2. Pensil 2B (untuk peserta yang mengikuti ujian objektif).
3. RPP dan perlengkapan untuk keperluan peerteaching lainnya (spt media, dll) bagi peserta yang mengulang PRAKTIK.
4. Berpakaian rapi (hitam putih atau batik).

Ujian Ulang Tahap II, dilaksanakan hari Sabtu, 1 September 2012. Dengan waktu:
Sesi I Mengulang Uraian : Pukul 09.00-11.20
Sesi II Mengulang Obyektif : Pukul 11.00 - 13.00
Sesi III Mengulang Praktik : Pukul 13.00 - selesai

Ujian Susulan PLPG Rayon 144 Digelar di UMM dan Pengumuman hasil tes susulan PLPG rayon 144 tahun 2012 nantinya dapat dilihat di website resmi psg rayon 144

Sebanyak 1254 tenaga pendidik mengikuti ujian ulang Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) di UMM Dome. Ujian tersebut diperuntukan bagi mereka yang belum lulus PLPG gelombang satu sampai dengan gelombang lima tahun 2011. Peserta ujian ini terdiri dari guru SD, SMP dan SMA di lingkungan Diknas Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

Ujian ulang yang digelar selama sehari penuh ini dibagi menjadi dua sesi yaitu ujian tulis dan ujian praktek. Ujian Praktek meliputi peer teaching, Penilaian Tindakan Kelas (PTK) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

“Agar peserta bisa lulus PLPG, mereka harus memiliki nilai minimal 60 untuk ujian tulis dan 65 untuk ujian praktek. Apabila salah satu nilai tidak mencukupi maka peserta tetap dinyatakan tidak lulus” ujar Sekretaris Program Sertifikasi Guru (PSG) rayon 144, Drs. Sudjalil, MSi.

Univeristas Muhammadiyah Malang (UMM) telah dipercaya sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) sejak tahun 2009. Tahun ini UMM menggandeng tiga mitra universitas diantaranya yaitu Universitas Islam Malang, Universitas Wisnu Wardhana Malang dan STKIP Blitar.

Sudjalil menambahkan jika ada peserta yang tidak lolos pada ujian ini, panitia akan mengembalikan kepada Diknas untuk diproses lebih lanjut. Hasil ujian susulan ini akan diumumkan dan dapat nantinya dilihat di website alamat website “http://psg44.umm.ac.id”

CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2012

Berikut contoh soal soal uji kompetensi yang mungkin bisa membantu bagi bapak ibu yang akan melakukan uji kompetensi :
























































Analisis dari kisi – kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah

Analisis dari kisi – kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah
Dimensi
Manajerial
Kompetensi
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Indikator
Merumuskan visi sekolah/madrasah
Membedakan rumusan visi dan misi
Merumuskan misi sekolah/madrasah
Membedakan rumusan misi dan tujuan sekolah/madrasah
Merumuskan tujuan sekolah/madrasah
Membedakan rumusan visi dan tujuan sekolah/madrasah
Menyusun rencana kerja sekolah/madrasah
Menyusun perencanaan evaluasi program sekolah/ madrasah
Mengarahkan perencanaan evaluasi program.
Menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman sekolah/madrasah
Memaksimalkan sumberdaya sekolah/madrasah dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Mengaitkan budaya sekolah/madrasah dengan pembelajaran yang interaktif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
Mengarahkan tumbuhnya iklim yang memotivasi timbulnya prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan psikologis peserta didik
Mencerahkan peserta didik untuk berkompetisi secara sehat dalam meningkatkan prestasi belajar.
Menganalisis kebutuhan guru dan staf
Menugaskan guru dan staf sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
Melatih guru dan staf dalam peningkatan keprofesian berkelanjutan
Menerapkan prinsip penghargaan dan pembinaan untuk meningkatkan motivasi kerja guru dan staf.
Menganalisis kebutuhan sarana prasarana
Menganalisis kebijakan program tertulis mengenai pengelolaan sarana prasarana
Memaksimalkan penggunaan sarana prasarana yang ada di lingkungan sekolah/madrasah
Memaksimalkan pemeliharaan dan pendayagunaan sarana prasarana dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan
Menyeleksi peserta didik baru (PPDB)
Melaksanakan PPDB secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif
Melaksanakan orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
Mengarahkan peserta didik sesuai kompetensi, bakat, dan minat.
Mari kita mencoba kemampuan kita sebelum melakukan uji kompetensi yang sebenar, semoga perdiksi soal yang kami kumpulkan dari berbagai penjuru dapat membantu wawasan

















STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS (PERMENDIKNAS NO 12, 13, DAN 16) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS (PERMENDIKNAS NO 12, 13, DAN 16)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2007

TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.

Pasal 1

(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007

Pengumuman Hasil PLPG Tahap VII-VIII RAYON 140 GELOMBANG 7 - 8 UMP PURWOKERTO DETAIL KABUPATEN KOTA TASIK

Pengumuman Hasil PLPG Tahap VII-VIII RAYON 140 GELOMBANG 7 - 8 UMP PURWOKERTO DETAIL KABUPATEN KOTA TASIK
Pengumuman Hasil PLPG Tahap VII-VIII RAYON 140 GELOMBANG 7 - 8 UMP PURWOKERTO DETAIL KABUPATEN BANYUMAS
PENGUMUMAN RAYON 140 GEL 7 DAN 8 KOTA TASIK
Assalamu’alaikum wr. wb.,
Dengan ini kami sampaikan pengumuman hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap VII-VIII Tahun 2012 pada Rayon 140 Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, kami harapkan Bapak dapat menginformasikan hal tersebut kepada para peserta di lingkungan instansi yang Bapak pimpin.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.







Pengumuman Hasil PLPG Tahap VII-VIII RAYON 140 GELOMBANG 7 - 8 UMP PURWOKERTO DETAIL KABUPATEN BANYUMAS

Pengumuman Hasil PLPG Tahap VII-VIII RAYON 140 GELOMBANG 7 - 8 UMP PURWOKERTO DETAIL KABUPATEN BANYUMAS
PENGUMUMAN RAYON 140 GEL 7 DAN 8 KABUPATEN BANYUMAS
Assalamu’alaikum wr. wb.,
Dengan ini kami sampaikan pengumuman hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap VII-VIII Tahun 2012 pada Rayon 140 Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, kami harapkan Bapak dapat menginformasikan hal tersebut kepada para peserta di lingkungan instansi yang Bapak pimpin.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.