PEMBERKASAN USUL TUNJANGAN PROFESI PERIODE JAN-JUN 2012

Kepada Yth.:
1. Kepala Sekolah se-Kabupaten Sleman
2. Guru lulus sertifikasi melalui Kementerian Pendidikan


Kami sampaikan bahwa Pemberkasan untuk Usul Pembayaran Profesi sudah kami informasikan melalui surat resmi, yang kami bagikan kepada guru lulus sertifikasi tahun 2011 saat penyampaian sertifikat pendidik tanggal 21 Maret 2012. Untuk kemudian silahkan untuk men-download ketentuan berkas, nomor berkas, dan daftar kode sekolah di bawah ini dan dicetak/print terlebih dulu. Baru kemudian mengisi formulir onlinenya.


Apabila ada perbedaan unit kerja, kami minta agar pengajuan usul sudah melalui unit kerja/sekolah baru. Tetapi SK Pembagian dan Jadwal di sekolah lama (per Januari 2012) tetap dilampirkan.


Bagi guru mutasi dari luar daerah yang belum tercantum silahkan untuk langsung datang ke bidang P2TK/Tendik.


Ralat format nomor BRI (xxxx-xx-xxxxxx-xx-x) 15 digit nomor.
Dan bagi peserta lanjutan jika dari tahun sebelumnya sudah menggunakan BRI di luar cabang Sleman silahkan untuk tetap menggunakan rekening BRI tersebut dan kami mohon untuk lebih teliti dalam penulisan digit angkanya.


Ralat posisi Nomor Sertifikat, yang benar adalah di bawah tulisan "SERTIFIKAT PENDIDIK". Bagi peserta lanjutan sebanyak 12 digit nomor, dan peserta lulus 2011 sebanyak 13 digit nomor.


SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar satu sekolah harus sama dengan yang dikumpulkan oleh GTT/GTY untuk pengajuan subsidi fungsional guru Non PNS. Silahkan untuk download contoh format SK dan jadwal di bawah ini.


INFO: Bagi peserta lulus tahun 2011 silahkan untuk mengisi formulir online tanpa harus menunggu nomor rekening dari BRI. Pada kolom nomor rekening dituliskan "belum".

Cara Penelusuran NUPTK

Pemerintah menyediakan alamat website untuk penelusuran NUPTK ataupun PTK yang dimana dapat dilihat dengan cara Penelusuran data PTK dapat dilakukan dengan 3 metode : berdasarkan tempat tugas/instansi mengajar PTK, berdasarkan nama [depan] PTK atau berdasarkan NUPTK.Alamat website dapat dilihat di link psdmp.kemdiknas.go.id

HASIL UKA BAPAK. SUKIRNO TAHUN 2012 KABUPATEN CILACAP

Pengumuman Penting untuk Peserta UKA

Pengumuman Penting untuk Peserta UKA!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TIDAK Memungut Biaya Apapun dari Guru untuk Pengumuman Hasil UKA.

Jangan Percaya Kepada Orang yang Berjanji akan Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Pengumuman UKA ditunda sampai dengan hari Kamis 22 Maret 2012.

Bermain Sambil Belajar dengan Permainan Ular Tangga

Jakarta – Bermain sambil belajar merupakan metode pembelajaran yang cukup efektif diterapkan pada anak-anak. Berangkat dari dasar inilah, para dokter kecil di SD Gunung Batu Bogor, Jawa Barat, terinspirasi untuk menyampaikan pesan kesehatan melalui permainan ular tangga. Ide mereka ini berhasil menjadi juara 1 dalam Kompetisi “Sehat Dimulai dari Sekolahmu”, sebuah program dari Caravan Gizi Nestle Dancow, sebagai bentuk dukungan PT. Nestle Indonesia pada program “Dokter Cilik”.

Adalah Nabila, Wildan, Siti Nur Latifah, dan Erizal, para dokter kecil di SD Gunung Batu, Bogor, yang mengembangkan ide permainan ular tangga menjadi media penyampaian pesan kesehatan. Mereka yang hobi bermain ular tangga ini, mengaku belajar sambil bermain merupakan metode yang menyenangkan dan mudah dimengerti. Karena itulah mereka kemudian mengkombinasikan permainan ular tangga dengan pesan kesehatan bertema “10 Tanda Umum Anak Bergizi Baik”.

Permainan ular tangga ini memiliki 100 kotak. “Di kotak pertama ada piramida makanan. Ada karbohidrat, vitamin dan mineral, protein dan zat penambah seperti gula, minyak kelapa sawit, dan garam. Terus ada ular yang berperan sebagai fungsi sebab-akibat,” jelas Nabila. Dalam permainan ini, tangga (ke atas) menunjukkan akibat dari mengkonsumsi makanan bergizi, sedangkan ular (turun) menunjukkan akibat dari mengkonsumsi makanan yang tidak sehat.

“Ada tangga kecil yang berfungsi sebagai karbohidrat. Kalau kita mengkonsumsi karbohidrat secara teratur, kita bisa jd kuat. Ada tangga yang sedang, untuk vitamin dan mineral. Kalau kita mengkonsumsi vitamin dan mineral secara teratur, kita bisa mengatur sel-sel tubuh kita dengan baik. Tangga yang paling tinggi itu protein. Bisa bertambah tinggi dan berat badan,” ujar Wildan dengan semangat, saat diwawancarai usai pengumuman pemenang, di Graha Utama Kemdikbud, Jakarta (30/1).

Nabila, Wildan, Siti Nur Latifah, dan Erizal sekarang duduk di kelas VI SD. Mereka mengaku, awalnya cukup grogi saat mempresentasikan ide mereka di depan dewan juri. Tetapi selanjutnya, mereka bisa lancar menjelaskan ide permainan ular tangga tersebut, bahkan berhasil menjadi juara pertama. Prestasi ke-empat dokter kecil ini juga tidka lepas dari dukungan pihak sekolah, terutama guru, juga dukungan orang tua.

“Sekolah membantu dalam pelatihan. Mereka latihan di luar jam belajar, usai sekolah. Dan sekolah tidak memaksakan durasi latihan. Jadi metode yang kami gunakan bukan metode perintah. Tergantung mereka maunya bagaimana,” ujar E. Kosasih, guru Pembina dokter kecil SD Gunung Batu, Bogor. Lokasi latihan pun beragam, tidak hanya di sekolah, melainkan di luar sekolah, misalnya di rumah guru pembina.

E. Kosasih mengatakan, hal yang paling sulit saat membuat permainan ular tangga adalah saat tahap penggambaran. Permainan ular tangga ini memang dimainkan di karton berukuran 1x1 meter. Beruntung, empat anak yang tergabung dalam tim dokter kecil SD Gunung Batu Bogor memiliki peranan dan kelebihan masing-masing. “Kalau Wildan pandai menggambar, jadi dia yang banyak membantu saat tahap penggambaran. Kalau Nabila, anaknya pandai bercerita. Siti Nur Latifah cerdas, dan Erizal anak yang enerjik dan lincah, karena hobi bermain futsal,” tutur E. Kosasih.

Pembinaan “10 Tanda Umum Anak Bergizi Baik” di SD Gunung Batu, Bogor, dilakukan terhadap 400 siswa, dengan total dokter cilik berjumlah 86 siswa, 10% dari jumlah siswa. Para dokter kecil berkeliling dari kelas ke kelas untuk mensosialisasikan pesan kesehatan tersebut melalui permainan ular tangga yang mereka kembangkan. E. Kosasih mengatakan, Program Dokter Kecil di sekolah dasar ini sudah berjalan dari tahun 1985. “Pelatihan dilakukan dua tahun sekali, dan bekerjasama dengan puskesmas dan rumah sakit sekitar

Uji Kompetensi Dasar Guru Honorer Disiapkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan uji kompetensi dasar bagi guru honorer. Uji kompetensi ini untuk menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau formasi Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara yang menetapkan, kami diminta untuk lakukan seleksi kompetensi," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim, di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Selasa (28/02).

Dari 650 ribu orang guru honorer yang ada di seluruh Indonesia saat ini, Musliar menyatakan, hanya 30 persen yang akan diangkat menjadi PNS. Selain alasan anggaran, pengangkatan guru honorer juga harus berdasarkan kompetensi. "Jangan sampai ketika diangkat, tapi kompetensinya tidak ada," tuturnya.

Guru honorer yang diangkat nanti tidak selalu akan ditempatkan di daerahnya. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di suatu tempat. "Misalkan ada Guru A di daerah B yang sudah cukup gurunya, maka akan ditempatkan di daerah C yang kekurangan," ujar Musliar memaparkan.

Untuk mengatasi kekurangan guru saat ini, kata Musliar, pemerintah daerah bisa menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang telah ditandatangani tahun 2011 lalu dalam mendistribusi ulangguru. "Dalam SKB dinyatakan, sudah sepakat untuk melakukan distribusi ulang," ucapnya.

FORMULIR PERMOHONAN PROGRAM KEBERANGKATAN DARI DAN KE LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berikut link untuk pendaftaran bantuna ke dan dari luar negeri http://bantuan.kemdiknas.go.id/bantuan.php

PEMBUKAAN PENDAFTARAN BANTUAN KEBERANGKATAN TAHUN 2012

Kepada Para Calon Peserta
Bantuan Keberangkatan/Kedatangan
Ke dan Dari Luar Negeri Tahun 2012
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Melalui informasi ini kami memberitahukan bahwa Kegiatan Bantuan Keberangkatan/Kedatangan Ke dan Dari Luar Negeri untuk tahun 2012 telah dibuka kembali pada tanggal 3 Februari 2012 pukul 16.00 WIB.

Bagi Calon Peserta yang akan mendaftarkan diri untuk permohonan Bantuan Keberangkatan, selain mengunggah melalui laman aplikasi dimohon untuk mengirimkan softfiles dokumen persayaratan melalui email : bantuan_pkln@yahoo.com untuk mendapatkan verifikasi dari admin.

Semoga Kegiatan Bantuan Keberangkatan /Kedatangan ke dan dari Luar Negeri dapat memabantu dan berguna bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.



Sekretariat Kegiatan
Bantuan Keberangkatan/Kedatangan ke/dari Luar Negeri
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Kementerian Pendidikan Nasional

PROGRAM BANTUAN KEBERANGKATAN BANTUAN KE DAN DARI LUAR NEGERI

ENJELASAN UMUM

Kegiatan Bantuan Keberangkatan/Kedatangan ke dan dari Luar Negeri adalah bantuan yang diberikan kepada:

Mahasiswa, guru, dan tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang akan berangkat ke luar negeri.
Peserta penerima Beasiswa RI Kegiatan Darmasiswa RI yang akan berangkat ke Indonesia atas dasar kesepakatan kerja sama bilateral.
Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan Kegiatan Double Degree yang akan berangkat ke luar negeri.
Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Kegiatan ini dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional. Untuk tahun anggaran 2011 dialokasikan bagi 150 orang yang telah lulus seleksi.

JENIS KEGIATAN

Bantuan keberangkatan ini diberikan kepada mereka yang akan berangkat ke dan dari luar negeri dalam rangka kegiatan akademis yang meliputi:

Merintis dan melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri di bidang pendidikan.
Mengikuti studi lanjut bagi mahasiswa berprestasi.
Mengikuti Kegiatan Darmasiswa RI dalam rangka kerjasama bilateral.
Guru yang akan mengajar pada Sekolah Indonesia di luar negeri.
Mengikuti Beasiswa Unggulan Kegiatan Double Degree.
Menghadiri dan pemakalah dalam konferensi, seminar, dan training di luar negeri.
Pelajar yang akan mengikuti kerja magang atau pertukaran pelajar ke luar negeri.
PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti kegiatan ini adalah sebagai berikut:

Pelajar dan mahasiswa yang akan berangkat ke luar negeri dan tinggal di luar negeri selama minimal 3 minggu untuk kegiatan akademis dan diusulkan oleh pimpinan unit lembaga perguruan tinggi.
Guru yang akan berangkat ke luar negeri untuk kegiatan akademis dan diusulkan oleh kepala sekolah.
Tenaga administrasi yang diusulkan oleh lembaga di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Kegiatan Bantuan hanya diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.
Mengisi formulir yang sudah disediakan pada website kegiatan ini dengan mencantumkan Nomor Rekening, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
Surat pengusulan yang ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
Undangan Kegiatan dari pihak pengundang
Pas Foto
Paspor
Tiket / Kode Booking
Halaman depan buku tabungan pada bank di Indonesia (terdapat data dan nomor rekening pemohon)
Seluruh lampiran dokumen a s.d. f di scan untuk dapat dikirim dengan ukuran setiap file tidak lebih dari 1 MB.
Pengajuan dan kelengkapan berkas harus dimasukkan kedalam website sebelum keberangkatan.
PROSEDUR PENDAFTARAN

Pada halaman utama website calon pelamar dapat membaca tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan kegiatan bantuan.
Apabila calon pelamar sudah memahami semua persyaratan, maka dapat mengisi aplikasi (formulir) permohonan kegiatan bantuan pada menu APLIKASI di menu utama .
CARA MENGISI APLIKASI (FORMULIR) PENDAFTARAN

Calon pelamar memilih APLIKASI pada menu utama untuk mengisi formulir aplikasi
Setelah formulir aplikasi tampil, calon pelamar dapat mengisi data pribadi dengan lengkap, calon pelamar harus mengunggah (upload) lampiran dokumen yang telah ditentukan, sesuai dengan persyaratan di atas.
Setelah formulir permohonan diisi dengan lengkap, selanjutnya mengirim dengan menekan tombol kirim yang berada di bawah formulir.
Apabila formulir permohonan telah diterima, calon pelamar akan mendapatkan username dan password sebagai konfirmasi bahwa formulir permohonan telah diterima.
Apabila belum mendapatkan username dan password, disarankan mengulangi tahapan nomor 1 - 5. Perlu diperhatikan bahwa pengisian formulir permohonan diisi sebelum tanggal keberangkatan calon pelamar.
Username dan password tersebut dapat digunakan untuk melihat kembali formulir permohonan yang telah dikirim ke dalam website, serta dapat digunakan untuk merevisi data pribadi atau lampiran dokumen sebelum diseleksi oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) - Kemdiknas.
Semua data pribadi dan lampiran calon pelamar harus lengkap sebelum batas waktu seleksi yang telah ditentukan oleh BPKLN. Bagi yang tidak melengkapi dokumen tersebut maka akan langsung gugur untuk seleksi final oleh Tim Seleksi.
BENTUK BANTUAN

Bentuk bantuan ini berupa sejumlah dana yang diberikan kepada mereka untuk membeli tiket keberangkatan. Dana Bantuan yang diberikan sebesar antara Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per orang, diberikan kepada pemohon yang telah melengkapi semua persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi. Besarnya bantuan ditentukan oleh Tim Seleksi, pada waktu rapat seleksi.

SELEKSI DAN PENGUMUMAN

Sistem seleksi bantuan keberangkatan ke dan dari luar negeri dilakukan setiap 2 bulan pada minggu ke-4.
Seleksi berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima bantuan keberangkatan ke dan dari luar negeri.
Pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi pada Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) – Kemdiknas dan sebagai koordinator adalah Kabag Fasilitasi Internasional, Biro PKLN Kemdiknas.
Hasil keputusan seleksi oleh Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Hasil seleksi diumumkan setiap akhir bulan melalui website ini.
Bagi penerima yang telah mendapatkan bantuan, wajib untuk mengisi kuitansi yang nantinya akan disediakan oleh BPKLN melalui email penerima bantuan, dengan membubuhkan tanda tangan penerima dan materai Rp.6000,-. Kuitansi yang telah terisi dikirimkan kembali via pos ke Sekretariat Kegiatan Bantuan, Bagian Fasilitasi Internasional, BPKLN, Kemdiknas, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri - Kemdiknas menyelenggarakan seleksi kegiatan bantuan setiap 2 (dua) bulan sekali pada minggu ke-4 (empat). Sedangkan pengumuman hasil seleksi penerima bantuan dapat dilihat berdasarkan periode pendaftaran pelamar.


PELAPORAN

Para penerima kegiatan bantuan diwajibkan membuat laporan perjalanan secara online yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Kementerian Pendidikan Nasional. Pembuatan laporan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunduh (download) format laporan online di website yang terdapat pada menu utama / klik disini untuk melihat, membuat, dan mengirim format laporan. Laporan yang telah dibuat harap dikirimkan kembali kepada administrator Biro PKLN melalui email : bantuan_pkln@yahoo.com .


PENUTUP


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Kegiatan Bantuan Keberangkatan/Kedatangan ke dan dari Luar Negeri tahun 2011 dapat menghubungi Sekretariat Kegiatan Bantuan, Bagian Fasilitasi Internasional, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional di nomor telepon: (021) 5724707 / (021) 5711144 ext. 2610 dan email : bantuan_pkln@yahoo.com

Buku Pedoman Bidikmisi 2012

Ingin tahu lebih jauh tentang program Bidikmisi, silahkan baca dan unduh pedomannya disini http://bidikmisi.dikti.go.id/portal/

Kemdikbud Serahkan 25 Miliar Rupiah untuk Rehabilitasi Sekolah Brebes

Brebes, Jawa Tengah - Sebanyak 501 ruang kelas di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan direhabilitasi tahun 2012 ini. Seluruh ruang kelas tersebut didata dari 126 Sekolah Dasar (SD) di Brebes, Jawa Tengah.

Bantuan rehabilitasi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh kepada Wakil Bupati Brebes, Idza Priyanti. Adapun bantuan yang diserahkan Mendikbud adalah sebesar Rp25.930.489.000.

"Dari 800 ruang kelas yang rusak, 500 di antaranya sudah kita bereskan. Tiga ratus lagi pasti diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Brebes," ujar Mendikbud usai meresmikan STKIP dan STIE Islam, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (10/03).

Setelah menyerahkan bantuan, Mendikbud dan Wakil Bupati Brebes langsung meninjau salah satu sekolah yang akan direhabilitasi. Sekolah dengan 186 siswa, SD Margadadi 2 Brebes, akhirnya menjadi target tinjauan.

Kondisi sekolah tersebut memang sudah tidak layak. Atapnya yang terbuat dari anyaman bambu tampak sudah bolong, dan bocor di kala hujan. Siswa tidak lagi belajar di bangunan tersebut. Mereka diungsikan untuk sementara ke madrasah ibtidaiyah terdekat. "Kalau lahannya masih cukup, sekolah yang lama jangan dirobohkan, dijadikan museum saja," ujar Mendikbud kepada para guru di sekolah tersebut

Mendikbud Resmikan STIE dan STKIP Islam Bumiayu

Brebes, Jawa Tengah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, meresmikan dibukanya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Islam dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Islam Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (10/03).

Peresmian yang ditandai dengan pembukaan layar papan nama ini disaksikan Ketua Dewan Pembina Yayasan Ta'alumul Huda, Yahya A. Muhaimin, yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1999-2001.

Dalam sambutannya, Mendikbud meminta agar STKIP Islam dan STIE Islam Bumiayu membangun budaya keilmuan dan menjadikan civitas akademikanya menjadi orang-orang terdidik. Ciri orang terdidik, kata Menteri Nuh, adalah orang yang mencari solusi jika bertemu persoalan. "Bukan orang yang mempersoalkan persoalan," ujarnya.

Yahya Muhaimin menyampaikan, setelah STIE dan STKIP nanti berjalan, ia berharap dua lembaga pendidikan itu dapat memberi manfaat bagi masyarakat Bumiayu. Lebih jauh dia menyatakan harapannya agar nanti STIE dan STKIP bisa menjadi universitas. "Kami merasa sangat bersyukur, permintaan kami untuk mendirikan STKIP telah terpenuhi. Semoga dari STIE dan STKIP bisa menjadi universitas," tuturnya.

Pembangunan kedua institusi pendidikan tinggi ini, kata Yahya, telah memakan dana hampir delapan miliar rupiah. Mendikbud pun mengakui, bangunan STIE dan STKIP ini sangat bagus dan dirinya akan terus memberikan dukungan kepada keduanya, sebagai ungkapan terima kasih kementerian karena Bumiayu dengan swadaya telah membantu pemerintah membentuk generasi bangsa.

"Diminta atau tidak diminta, kalau diperkenankan kementerian ingin bekerja sama lebih baik dengan Yayasan Ta'alamulhuda," ujar mantan Rektor ITS ini.

STKIP telah memperoleh izin berdiri sejak tahun 2009, dan tahun 2010 diletakkan batu pertama pembangunannya. Saat ini pembangunan telah selesai dan menerima 500 mahasiswa. Dalam waktu dekat, Ketua Dewan Penyantun Yayasan Ta'alumul Huda, Chaizi Nasucha, akan menyumbang dana sebesar 500 juta untuk membangun mesjid di lingkungan kampus

Tahapan Penyaluran Dana BOS

TAHAP I:
Penyaluran Dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah
Penyaluran BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
BOSdisalurkan secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011;
Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7(tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011;
Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7(tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli2011; dan
Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan.
Penyaluran Triwulan Pertama, Kedua, dan Ketigaa dalah masing-masing sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi sementara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penyaluran Triwulan Keempat sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga.

Tahap II:
Penyaluran Dana dari Kas Umum Daerah ke Sekolah
Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Negeri:
Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D.
Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke PBPP untuk pembayaran kegiatan BOS di masing-masing sekolah.
Proses penyelesaian penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
PBPP melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan

Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah Swasta:
BUD mengalokasikan Dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan;
Bagi sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, JenisBelanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta RincianObyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD);
Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Penggunaan Dana BOS menurut Juknis BOS 2011 dapat digunakan untuk 13 Jenis Komponen, yaitu:

1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.

2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);

3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);

4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);

5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;

6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;

7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;

8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;

9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);

10. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.

Pelatihan BOS

Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas sekolah dan madrasah, Pemerintah Indonesia memperoleh hibah dari Pemerintah Australia untuk menyelenggarakan pelatihan kepada seluruh SD/MI/SMP/MTs di Indonesia. Setiap sekolah/madrasah akan diundang 3 orang yaitu Kepala Sekolah/Madrasah,Bendahara dan satu orang unsur masyarakat yang mewakili komite sekolah atau Tim BOS Sekolah/Madrasah. Pelatihan akan dilaksanakan 3-4 hari. Materi utama pelatihan ini mencakup:

1. Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah
2. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
3. Manajemen Keuangan Sekolah
4. Pendidikan Karakter Bangsa
Materi pelatihan dalam bentuk print-out dan DVD telah dikirim ke seluruh kabupaten/kota. Setiap Tim BOS kabupaten/kota dan propinsi agar segera melaporkan jadual pelatihan BOS di masing-masing kabupaten/kota

Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS

1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan
data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi
dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK);

5. Alokasi prognosa definitif BOS per kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,
setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah
siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
6. Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional,
sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data
jumlah siswa;
7. Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun
pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun
pelajaran 2011-2012.

Progres Penyaluran BOS Triwulan I Th 2012

Progres Penyaluran Dana BOS Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2012
Posisi Tanggal: 19 Januari 2012
Dana Disalurkan oleh Kas Negara ke Kas Daerah Provinsi: 4 Januari 2012
Jumlah Provinsi: 33
Jumlah provinsi yang sudah menyalurkan dana ke sekolah: 33 provinsi
Total Dana yang telah tersalurkan : Rp. 5,599,612,367,250

Persentase dana yang telah tersalurkan: 99.81 %

HASIL UJIAN KOMPETENSI APA ADA DI LPMP TIAP PROPINSI ?

Banyak pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh para peserta kepada dinas yang nama LPMP, Sebenarnya LPMP Menangui hal sebagai berikut :

LPMP

1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
8. Mencetak dan menandatangani Format A1
9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

PESERTA TAMBAHAN SERTIFIKASI 2012

Sangat segera.
Berdasarkan informasi dari LPMP DIY pada tanggal 16 Februari 2012, Dinas Pendidikan Kab/Kota diberikan kuota tambahan dalam sertifikasi 2012 ini.
Kuota peserta tambahan ini hanya diperuntukkan kepada para peserta sertifikasi yang tidak lulus di tahun 2011, dengan batas usia 50 - 58 tahun pada 1 Januari 2012.

Kemudian kami minta peserta dalam daftar tersebut untuk mengisi Formulir Kesanggupan mengikuti uji kompetensi awal sampai dengan tanggal 20 Februari 2012 pada link di bawah ini. Apabila sudah mengisi Formulir Kesanggupan nantinya akan kami panggil untuk mengambil fotmat A1 dan kartu peserta Uji Kompetensi Awal (UKA). UKA tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2012.
Pengambilan Kartu UKA bagi peserta tambahan dijadwalkan pada hari:
Kamis, 23 Februari 2012. Pukul 12.30 - 14.30 WIB.
Bagi yang tidak dapat mengambil Kartu UKA pada hari Kamis, silahkan untuk mengambil kartu pada hari Jumat, 24 Februari 2012.
Untuk pembagian ruang silahkan buka berita PENGAMBILAN KARTU UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)

HASIL REVISI UPDATING DATA GURU, PTT/PTY DAN PAMONG PAUD

Hasil revisi updating data guru, PTT/PTY serta Pamong PAUD dapat di-download pada link di bawah ini. Nomor HP dan Nomor Rekening sengaja tidak kami tampilkan karena merupakan privasi masing-masing guru/pegawai.
Untuk kali ini apabila masih ada kesalahan atau kekurangan data silahkan untuk membuat surat resmi dari Kepala Sekolah dan langsung dikirim ke bidang Tendik.
Selain itu Kepala Sekolah juga berkewajiban untuk melaporkan secara resmi apabila ada perbahan data seperti guru/pegawai yang masuk/keluar, meninggal, pensiun dini, dsb.
Segala informasi terkait dengan segala kegiatan di bidang Tendik akan kami sampaikan pada blog ini.
Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya.

Pada tanggal 1 Maret 2012, kami tampilkan HASIL REVISI II HASIL UPDATING, karena masih ada beberapa data yang harus diperbaiki. Bagi guru/pegawai tambahan, kami posisikan di nomor akhir, sehingga tidak mengubah posisi nomor hasil revisi pada tanggal 27 Februari 2012

SELAYANG PANDANG "UJI KOMPETENSI AWAL" (UKA) PLPG

Pada tahun 2012 ini proses sertifikasi guru diperbaharui oleh pusat dengan menempatkan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti PLPG.UKA ini tidak dimaksudkan sebagai pre-test untuk PLPG, melainkan untuk menentukan standar minimal kompetensi peserta sertifikasi. Sedangkan hasil UKA ini akan langsung ditangani oleh BPSDM dan PMP Kementerian Pendidikan, dan nantinya dapat dilihat melalui sergur.kemdiknas.go.id. Jika hasil UKA guru tidak memenuhi standar minimal kompetensi maka tidak bisa mengikuti PLPG. Dimana standar minimal itu sendiri didapatkan dari hasil UKA secara nasional.

Tanggung jawab pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Dikpora Sleman yaitu memfasilitasi penyelenggaraan UKA dari jenjang TK s.d. SMA/K berikut juga jenjang SLB. Total jumlah peserta UKA kabupaten Sleman yaitu 860 guru. Kegiatan UKA tersebut rencananya akan bekerjasama dengan SMK Negeri 2 Depok sebagai tempat penyelenggaraan UKA. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Kab/Kota di Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012 mulai pukul 08.00 WIB, dan kami minta peserta sudah hadir 30 menit sebelum pelaksanaan. Perlengkapan yang wajib dibawa yaitu Format A1, Kartu Peserta UKA, KTP/SIM, Pensil 2B, dan Karet Penghapus.
Informasi awal yang kami terima bahwa jumlah soal UKA sebanyak 60 nomor dengan waktu penyelesaian 120 menit. Proporsi soal sesuai dalam kisi-kisi UKA yaitu 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional.
Para peserta UKA nantinya akan mendapatkan surat panggilan untuk mengambil Format A1 dan kartu peserta UKA, serta menyerahkan berkas PLPG dan foto beberapa hari sebelum pelaksanaan UKA. Informasi pengambilan akan kami sampaikan melalui nomor HP masing-masing guru yang sudah ada dalam database kami.
Semoga Sukses..

KETENTUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL NONPNS DAN BANTUAN KUALIFIKASI KE S-1

Berikut kami sampaikan Kriteria Penerima dan Daftar Usulan Calon Penerima untuk :
1. Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS
2. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-1/D-IV

Daftar Usulan Calon Penerima sudah kami sampaikan ke pusat untuk diterbitkan SK Penerima dengan mengacu pada Kuota per Kabupaten/Kota yang langsung ditentukan oleh pusat dan provinsi.
Terkecuali untuk jenjang TK yang sudah disampaikan pembagian kuotanya, yaitu 674 guru untuk fungsional dan 27 guru untuk kualifikasi S1 dengan batas tahun masuk perkuliahan 2008 dan mempunyai IPK tertinggi.
Informasi tanggal pengumpulan berkas akan kami sampaikan setelah terbit SK Penerima dari pusat. Apabila ternyata data yang diupdate tidak sesuai dengan berkas yang dikumpul maka tidak akan dilanjutkan ke tahap pencairan dana.


Catatan: tidak semua yang kami usulkan ke pusat diterbitkan SKnya. Karena tergantung dari kuota yang telah ditentukan oleh pusat.

Hasil uji kompetensi sertifikasi guru ?

Menunggu hasil pengumuman tes sertifikasi guru yang diadakan kemarin tanggal 25 Februari 2012 merupakan hal yang dinanti oleh para peserta, soalnya dengan adanya sertifikasi ini akan menambah gaji dan pendapatan yang telah diterima sebelumnya, terhembus kabar hasil tes sertifikasi guru akan diumumkan pada tanggal 18 Maret 2012 apakah ini kabar ini benar, tunggu saja tanggal berikut. atau anda juga bisa mencari info info diinternet atau media lainnya.

Urutan Rangking Calon Peserta

Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:

1. Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta
kelahiran atau bukti lain yang sah.

2. Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun
PNS.

3. Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai
peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang
telah memiliki SK Inpassing.

SYARAT SERTIFIKASI UNTUK GURU

Persyaratan Peserta
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara
pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki
SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
(dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).